Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi V DPR, Mori Hanafi merespons adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028. Mori menyebut masih ada kemungkinan rencana ibu kota politik tersebut berhasil direalisasikan pada 2028 tapi jika ada anggarannya.
“Mungkin, kalau itu dibangun di tahun 2027, maka IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 mungkin bisa terwujud,” kata Mori melalui keterangannya, Rabu (24/9).
Mori mengatakan jika tidak tersedia anggaran untuk membangun kantor dan infrastruktur pendukung untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Mori pesimistis rencana ibu kota politik akan terealisasi.
“Tapi kalau tahun 2027 nanti belum muncul (anggaran), maka saya secara pribadi meragukan bahwa IKN akan siap menjadi ibu kota politik tahun 2028,” katanya.
Mori mengatakan pemerintah telah membangun istana negara sebagai pusat pemerintahan, dan beberapa infrastruktur pendukung di IKN.
“Terkait keinginan pemerintah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028, dari sisi infrastruktur memang saat ini sudah dilakukan pembahasan di Komisi V, khususnya terkait percepatan proses pembangunan infrastruktur jalan, rumah susun pegawai, dan kantor, serta rumah tinggal para pejabat negara,” kata Mori.
Namun, Mori menilai sejauh ini belum melihat secara nyata terkait kesiapan infrastruktur utama yang lain, terutama kantor untuk legislatif dan yudikatif di IKN, yang menjadi syarat sebagai ibu kota politik.
“Saya enggak tahu, kalau mungkin nanti (anggaran pembangunan) muncul di tahun 2027. Tapi kan kantor DPR, kemudian yang menyertai, perumahan DPR-nya, dan juga kantor-kantor kementerian, sebagai prasyarat (kantor) yudikatifnya juga harus ada,” kata Mori. (H-4)
Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 merupakan strategi komunikasi politik Prabowo semata, bukan kepastian teknis dalam mewujudkan komitmen membangunnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih mendapat suntikan dana dari APBN 2026
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons soal usulan moratorium atau penundaan sementara pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved