Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

DPR Serap Permohonan Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

Fachri Audhia Hafiez
09/9/2025 13:41
DPR Serap Permohonan Perpres Perlindungan Pekerja Ojol
Ilustrasi.(MI)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi serikat pekerja ojek online (ojol). Ada sembilan Serikat Pekerja Ojol yang audiensi dengan pimpinan DPR.

"Ada perwakilan dari teman-teman sekalian, dari sembilan serikat pekerja untuk memaparkan secara singkat supaya lebih jelas daripada yang tersurat untuk kita bisa lebih memahami kondisi yang dialami oleh teman-teman sekalian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online. Perpres itu dinilai penting untuk memastikan hak keamanan para pekerja ojol terjamin.

"Kami dari beberapa perwakilan Serikat memang mengusulkan supaya bapak presiden buat Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform," ujar Lili.

Lili mengatakan Perpres tersebut menjadi langkah yang bisa pemerintah sambil menunggu undang-undang terkait transportasi online. Beleid itu tengah berproses di DPR.

"Sambil menunggu undang-undang yang sedang digodok, ada langkah maju dari bapak presiden untuk memberikan nilai kenyamanan bagi kami, supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver. Karena selama ini kami driver tak mendapatkan hak apapun sepeti jaminan sosial, BPJS kami bayar sendiri pak," ujar Lili. (Fah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya