Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bendungan

Candra Yuri Nuralam
04/7/2025 07:43
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bendungan
Ilustrasi(Dok Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap buronan Muh Nasri pada Kamis, 3 Juli 2025. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Irigasi Topo Jaya, Kabupaten Nabire.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.

Harli mengatakan, Nasri dicari oleh Kejaksaan Negeri Nabire untuk dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 14 Agustus 2025. Buronan itu harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

Nasri juga wajib membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dilunasi, hukuman penjaranya ditambah tiga bulan.

Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, asetnya akan dirampas untuk dilelang, atau dipenjara selama lima tahun.

Nasri tidak melawan saat ditangkap. Penangkapan dilakukan di wilayah Makassar.

“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi,” tutur Harli. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya