Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

GAM Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo soal Keputusan 4 Pulau Kembali ke Aceh

Fajri Fatmawati
17/6/2025 19:55
GAM Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo soal Keputusan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Ketua Mualimin Aceh, Darwis Jeunib.(Istimewa)

KOMITE Peralihan Aceh (KPA) menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan setelah polemik berkepanjangan mengenai status keempat pulau tersebut.

Ketua Mualimin Aceh, Darwis Jeunib, yang juga mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas pengakuan resmi tersebut.

"Kami dari pihak GAM, terima kasih banyak-banyak kepada Bapak Presiden Prabowo yang sudah memutuskan bahwa pulau itu memang milik Aceh," kata Darwis Jeunib, Selasa (17/6).

Darwis menyebut keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden memahami konteks historis dan kedaerahan Aceh secara mendalam. "Memang Bapak Presiden tahu sejarah Aceh. Terima kasih Bapak Presiden," ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah pusat dapat menyelesaikan poin-poin penting lainnya yang terkait dengan perdamaian dan pembangunan di Aceh

"Ke depan, saya harap Bapak Presiden menyelesaikan poin-poin penting lainnya demi kepentingan bersama," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan 4 pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto, mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh. “Berdasarkan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, Selasa (17/6). 

“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tegas Pras.

Diketahui, Kemendagri sempat menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya