Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMITE Peralihan Aceh (KPA) menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan setelah polemik berkepanjangan mengenai status keempat pulau tersebut.
Ketua Mualimin Aceh, Darwis Jeunib, yang juga mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas pengakuan resmi tersebut.
"Kami dari pihak GAM, terima kasih banyak-banyak kepada Bapak Presiden Prabowo yang sudah memutuskan bahwa pulau itu memang milik Aceh," kata Darwis Jeunib, Selasa (17/6).
Darwis menyebut keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden memahami konteks historis dan kedaerahan Aceh secara mendalam. "Memang Bapak Presiden tahu sejarah Aceh. Terima kasih Bapak Presiden," ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah pusat dapat menyelesaikan poin-poin penting lainnya yang terkait dengan perdamaian dan pembangunan di Aceh
"Ke depan, saya harap Bapak Presiden menyelesaikan poin-poin penting lainnya demi kepentingan bersama," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan 4 pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto, mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh. “Berdasarkan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, Selasa (17/6).
“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tegas Pras.
Diketahui, Kemendagri sempat menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. (P-4)
Sugiat mengatakan perdamaian sudah berlangsung di Aceh selama 20 tahun sejak disepakati pada 15 Agustus 2005.
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Provinsi Aceh terus berlangsung. Sejak tiga pekan terakhir hingga, Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda pasokan gas tersebut membaik.
Sesuai keadaan di lokasi sedikitnya ada tiga tahap warga setempat menanam bawang merah. Sebagian yang ditanami tahap pertama dua bulan lalu, kini sudah mulai memanen.
Hal itu mengundang perhatian publik, apakah ada permainan pasar atau kebijakan PT Pertamina mengurangi pasokan bahan bakar gas bersubsidi itu untuk masyarakat.
Di Desa Ceurih Kupula, Desa Pulo Tunong, Desa Mesjid Reubee dan Desa Geudong, puluhan ha lahan sawah mengering. Lalu tanah bagian lantai rumpun padi pecah-pecah.
SEORANG mahasiswa asal Medan, Muhammad Iqbal, 19, ditemukan meninggal dunia setelah hilang terseret ombak saat berenang di Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved