Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

TNI: Pembubaran Massa dengan Bendera GAM di Aceh sesuai Prosedur

Andhika Prasetyo
27/12/2025 12:57
TNI: Pembubaran Massa dengan Bendera GAM di Aceh sesuai Prosedur
TNI AD membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh.(Antara)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, dilakukan secara persuasif dan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa melakukan pembubaran setelah mendapati massa membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sepucuk senjata api jenis pistol, serta senjata tajam jenis rencong.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, larangan itu antara lain diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Kronologi Kejadian

Freddy memaparkan, peristiwa bermula pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Sejumlah warga berkumpul dan berkonvoi sambil mengibarkan bendera bulan bintang dan meneriakkan yel-yel yang dinilai berpotensi memicu reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.

Mendapat laporan tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat TNI–Polri kemudian mendatangi lokasi dengan melibatkan personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara.

Aparat terlebih dahulu mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Karena imbauan tidak diindahkan, pembubaran dilakukan secara terukur untuk mencegah situasi semakin memanas.

Dalam pemeriksaan, aparat menemukan sepucuk pistol Colt M1911 lengkap dengan amunisi, magazine, serta sebilah rencong. Pemilik senjata kemudian diamankan dan diserahkan kepada polisi.

Freddy menyebut koordinator aksi telah menyatakan peristiwa itu sebagai kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikan secara damai dengan aparat. Ia juga menyoroti beredarnya sejumlah video dan konten di media sosial yang dinilai menyudutkan TNI.

“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Freddy menegaskan TNI, pemerintah daerah, dan aparat terkait akan terus mengedepankan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk mencegah konflik serta menjaga stabilitas keamanan.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya