Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TINGKAT kepuasan publik terhadap penanganan kasus korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai 73,6%, menurut survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Survei tersebut mencatat bahwa 63,7% menyatakan puas, dan 9,9% sangat puas terhadap upaya pemerintah dalam menangani korupsi. Bahkan, mayoritas responden juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah mampu menuntaskan sejumlah kasus besar seperti BBM oplosan (72,8%), minyak goreng (72,9%), logam mulia (63,4%), dan bank daerah (62,5%).
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis (TPS), Agung Baskoro, menilai, tingginya angka kepuasan ini menjadi sinyal kuat bahwa arah pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran berada di jalur yang tepat.
“Secara institusional, ini menjadi bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo serius membenahi sistem penegakan hukum. Komitmen itu mulai terimplementasi nyata dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus megakorupsi oleh aparat hukum kita,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (14/6).
Menurutnya, komitmen Prabowo selama ini bukan hanya disampaikan dalam forum-forum resmi, tetapi juga telah diwujudkan melalui langkah konkret. “Kita melihat munculnya babak baru dalam agenda pemberantasan korupsi yang tidak lagi simbolik, tapi sudah operasional dan menyentuh langsung kepentingan publik,” lanjutnya.
Selain itu, tingginya keyakinan publik bahwa kasus-kasus strategis akan dituntaskan menunjukkan bahwa masyarakat melihat konsistensi arah kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi dari hulu ke hilir.
“Pemerintah Prabowo-Gibran berhasil membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. Tugas ke depan adalah menjaga momentum dan memastikan tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, siapa pun mereka,” tandas Agung. (H-2)
Survei tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat yang menggunakan fasilitas rumah sakit, hospitality dan sebagainya
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved