Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Ibrahim Arief selaku eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai saksi hari ini, Kamis (12/6). Ibrahim menjadi eks stafsus Nadiem kedua setelah Fiona Handayani yang sudah menjadi pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook era Nadiem pada Selasa (10/6).
"Terkait dengan IA (Ibrahim Arief), sesuai jadwal pemeriksaan, kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir besok (hari ini)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6).
Kemarin, penyidik JAM-Pidsus Kejagung sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem yang lain, yakni Jurist Tan. Namun, Harli mengungkap bahwa Jusrit tidak datang dan meminta penundaan pemeriksaan. Rencananya, Jurist akan datang ke Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (17/6) mendatang.
Menurut Harli, penggalian keterangan dari para eks stafsus Nadiem ditujukan untuk mendalami peran mereka dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus sudah menggeledah kediaman Fiona, Ibrahim, serta Jurist dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan," terang Harli.
Penasihat hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, memastikan kliennya bakal menghadiri panggilan penyidik JAM-Pidsus untuk diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, pemenuhan panggilan itu merupakan bentuk itikad baik kliennya dalam menghadapi proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejagung.
"Kami menyarankan untuk semua itikad baik. Enggak pernah menyarankan untuk kabur-kaburan, enggak. Pasti untuk menghadiri, kita dukung kok kejaksaan, semua keterangan yang kita kasih supaya mereka bisa olah dengan baik," kata Indra. (Tri/P-3)
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Indra mengatakan, pertanyaan penyidik kepada Ibrahim hampir serupa dengan pemeriksaan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Kejagung memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), hari ini (12/6) soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Syarief mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah fakta atas penurunan IHSG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved