Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Usut Dugaan Pidana 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Siti Yona Hukmana
11/6/2025 16:59
Polri Usut Dugaan Pidana 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (tengah)(Metrotvnews/Siti Yona)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski belum merinci secara lengkap, Polri memastikan proses penyelidikan sedang berlangsung.

"Sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri  Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).

Nunung menjelaskan bahwa penyelidikan ini bukan berdasarkan laporan masyarakat, melainkan temuan langsung tim penyidik di lapangan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan bisa menyebabkan kerusakan alam. Namun, ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan perusahaan dalam rangka pemulihan ekosistem.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas dia.

Sementara itu, Nunung belum memerinci proses penyelidikan yang dilakukan. Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara. 

Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Pencabutan izin usaha tambang di empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo.

"Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat dengan memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi-informasi publik. Kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan," kata Prasetyo. 

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif di tahun 2025, yakni PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan anak usaha PT Antam itu tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

"Pulau Gag itu terletak sekitar 42 kilometer dari kawasan geopark dan lebih dekat ke Maluku Utara. Jadi, tidak masuk dalam area yang dilindungi," kata dia. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya