Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPALA Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan penertiban kendaraan over dimension and over load akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Namun, Polri dipastikan tidak hanya menindak namun juga mengedukasi.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kita ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab," kata Agus dalam keterangannya, Senin (9/6).
Agus mengatakan penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan muatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta asosiasi pengusaha angkutan barang. Langkah ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didukung penuh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
"Korlantas Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang lalu lintas, yang berperan aktif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh Indonesia," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Kebijakan penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan muatan ini didukung penuh berbagai kalangan. Tak hanya para pakar dan pengamat transportasi yang menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, tetapi juga masyarakat luas yang merasakan dampak positifnya secara langsung.
Langkah tegas Polri ini dinilai mampu menekan angka kecelakaan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan terhadap pentingnya keselamatan berkendara. Maka itu, penanganan kendaraan over dimension and over load disebut bentuk nyata komitmen Polri dalam mewujudkan transportasi yang aman dan berkeadilan.
"Kendaraan over dimension dan over load tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan nyawa dan mempercepat kerusakan jalan," ujar Dian seorang akademisi yang peduli pentingnya tertib lalu lintas.
Selain itu, praktisi kebijakan publik memandang bahwa upaya ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan masyarakat. Ia mengimbau seluruh pihak mengawal terus kebijakan ini
"Penegakan hukum terhadap kendaraan overdimension and overload juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional," tutur pengamat transportasi, Darmaningtyas. (Yon/P-3
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho mengemukakan Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan flag off one way secara nasional pada Minggu
Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas mudik berupa one way lokal pada arus balik mulai Kamis sore ini (3/4). One way lokal akan dimulai dari area KM 188 Palimanan
KAKORLANTAS Polri Irjen Agus Suryanugroho memprediksi puncak arus balik Lebaran akan terjadi pada 5, 6, dan 7 April 2025
KAKORLANTAS Polri telah menyusun skema rekayasa lalu lintas (lalin) saat arus balik Lebaran 2025 untuk memastikan semua berjalan lancar.
Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengapresiasi strategi Korlantas Polri menyiapkan program dalam mengawal kelancaran arus mudik Lebaran 2025 termasuk rekayasa lalu lintas
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved