Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Longsor Gunung Kuda, Kopontren Al-Azhariyah Abaikan Larangan ESDM Berkali-kali

Nurul Hidayah    
01/6/2025 18:55
Longsor Gunung Kuda, Kopontren Al-Azhariyah Abaikan Larangan ESDM Berkali-kali
Ilustrasi(Dok Polres Cirebon)

KOPERASI Pondok Pesantren Al-Azhariyah berkali-kali melanggar larangan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas ESDM Jabar. 

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah sebenarnya telah memiliki izin operasi produksi sejak 2020 dan berakhir 5 November 2025. “Jadi blok gunung Kuda itu ada 4 izin satu diantaranya adalah milik Al-Azhariyah,  2  milik kopontren Al islah dan satu diantaranya masih tahapan eksplorasi kepemilikannya adalah masih grupnya Al-Azhariyah,” tutur Bambang. 

Berdasarkan pemenuhan hak dan kewajibannya, Kopontren Al-Azhariyah ini sebenarnya sudah menyusun dokumen RKAB sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. Namun sejak tahun 2024, Kopontren Al-Azhariyah tidak memiliki dokumen RKAB yang memang harus diperbaharui setahun sekali. “Ini sudah diingatkan berkali-kali bahkan terakhir di 19 Maret 2025 kami sudah minta dihentikan kegiatannya, tetapi tetap tidak diindahkan. Hingga akhirnya terjadilah kejadian ini,” tutur Bambang. 

Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya sudah mencabut izin operasi produksi secara permanen. Mereka pun sudah menurunkan tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP Jawa Barat, DLH Jawa Barat, dan Dinas ESDM termasuk meminta inspektur tambang kementerian ESDM untuk melakukan assessment dan 24 jam berada di lokasi tambang. 

Sementara itu, Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini. Yaitu AK, 59, selaku pengelola tambang, warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR,35, sebagai pengawas tambang, warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” tutur  Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Minggu (1/5). Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2025 yang ditujukan untuk Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). AK diketahui tetap memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional pertambangan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya antaranya tujuh unit kendaraan berat, surat izin tambang, serta dokumen pelarangan dan peringatan dari instansi terkait.

Selanjutnya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. Mereka juga dijerat pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Ada pula pasal lainnya terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja. “Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain,” tutur Sumarni.(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya