Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menutup permanen aktivitas penambangan di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Pria yang kerap disapa Kang Dedi itu mengungkap sejak semalam pihaknya sudah mencabut izin penambangan di Gunung Kuda.
“Tidak akan saya buka lagi. Tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin tambang ini,” kata Kang Dedi saat mengunjungi lokasi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Sabtu (31/5).
Penutupan aktivitas tambang itu pun akan dilakukan permanen. Keputusan penutupan aktivitas tambang secara permanen dilakukan sebagai imbas dari longsor di Gunung Kuda yang menimbulkan 14 orang meninggal dunia pada Jumat (30/5).
“Kami langsung memberikan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) terhadap pengelola,” ucap Dedi.
Sebenarnya yayasan atau pengelola memiliki izin untuk melakukan penambangan mulai November 2020 dan berakhir Oktober 2025. Namun Dedi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan peluang untuk melanjutkan aktivitas penambangan di Gunung Kuda.
“Jadi moratorium dilihat ketika melakukan perizinan. Jadi izin yang habis tidak kita perpanjang. Terlebih Dinas SDM provinsi sudah beberapa kali memberikan peringatan,” tutur Dedi.
Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pencarian korban yang diduga masih tertimbun material longsor. Ada pun korban meninggal dunia tercatat 14 orang dan sudah diserahkan ke pihak keluarga. Untuk korban luka, sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas Dukupuntang. Sedangkan korban yang hingga kini masih tertimbun material longsor berdasarkan informasi di Posko pelaporan orang hilang mencapai 11 orang. (M-2)
Sebanyak tiga korban berhasil ditemukan atas nama Sakira (44), Sanadi (47), dan Sunadi (30) dalam kondisi meninggal dunia
Penyebab terjadinya longsoran selain area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (>45°), juga lokasi gerakan tanah berada area tambang terbuka.
. Namun sejak tahun 2024, Kopontren Al-Azhariyah tidak memiliki dokumen RKAB yang memang harus diperbaharui setahun sekali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved