Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berbahaya bagi iklim kerja di Indonesia. Sebab, suap bisa membuat tenaga kerja tak kompeten melenggang seenaknya.
"Jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, hari ini.
KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini. Kemnaker diharap bekerja sama, karena pengusutan penting untuk memperbaiki tata kelola penggunaan jasa TKA di Indonesia.
"Karena ini juga bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki bagaimana tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia," ucap Budi.
Pemerasan terhadap TKA ini diduga terjadi dari 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.
KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.
Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. (Can/P-1)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved