Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang terjadi pada 12 Mei 2025. Insiden tersebut menewaskan 13 orang, terdiri atas 4 anggota TNI dan 9 warga sipil.
Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan aktivitas pemusnahan amunisi tidak layak pakai (apkir) yang berdampak pada warga sipil. Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah.
Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa TNI dan Polri harus menghentikan pelibatan warga sipil dalam aktivitas militer yang memiliki risiko tinggi, seperti kegiatan pemusnahan amunisi.
“Komnas HAM meminta agar TNI/Polri melakukan langkah evaluatif secara keseluruhan terkait pemilihan lokasi kegiatan pemusnahan amunisi apkir dari lokasi-lokasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan warga sipil (permukiman sipil) maupun keberlangsungan dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup (kawasan konservasi),” kata Uli dalam keterangannya pada Minggu (25/5).
Komnas HAM mendorong TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemusnahan amunisi, memastikan keselamatan personel serta pihak eksternal yang terlibat secara resmi dan bersertifikasi.
“Melakukan langkah evaluatif (khususnya) terhadap mekanisme pemusnahan amunisi dengan mengutamakan keselamatan kerja baik bagi personel TNI/Polri maupun pihak lain yang tersertifikasi,” imbuh Uli.
Selain itu, TNI harus mempertimbangkan untuk menutup secara permanen lokasi kegiatan pemusnahan amunisi di lahan konservasi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Komnas HAM mendesak TNI dan pemerintah daerah memberikan dukungan pemulihan komprehensif bagi keluarga korban, mencakup aspek fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.
Selain itu, hasil investigasi insiden ledakan amunisi TNI di Garut juga diminta untuk disampaikan ke publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mendapat sorotan. Komnas HAM meminta kementerian mengembalikan fungsi kawasan konservasi Leuweung Sancang yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi pemusnahan amunisi, agar kembali dikelola bersama masyarakat.
Komnas HAM lebih lanjut memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai pihak yang mengelola pemberian izin pinjam pakai lokasi konservasi di Leuweung Sancang untuk kegiatan pemusnahan amunisi.
“Kemenhut harus mengembalikan fungsi lokasi peledakan amunisi dimaksud sebagai kawasan konservasi yang dikelola dengan dukungan/pelibatan masyarakat,” kata Uli.
Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, Komnas HAM merekomendasikan agar pemda:
Komnas HAM mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan militer berisiko tinggi, terutama jika tidak memiliki keahlian khusus atau sertifikasi resmi, serta tanpa adanya jaminan perlindungan dari negara. (Ant/P-4)
Para pekerja, sambungnya, tidak pernah mendapatkan pelatihan atau pendidikan yang tersertifikasi mengenai pemusnahan amunisi.
Jajaran TNI AD menggunakan kendaraan listrik Maung MV3 EV yang diberi nama "Pandu". Kendaraan taktis ini baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indo Defence
KOMNAS HAM mengapresiasi pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang akan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi amunisi afkir.
Rekomendasi Komnas HAM kepada TNI untuk menutup permanen lokasi pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Garut menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat
Wahyu memastikan institusinya terbuka akan kritik dan saran dari segala pihak. Pihaknya juga menghargai segala temuan fakta di lokasi ledakan yang diungkap Komnas HAM.
Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved