Soal Wacana Legalisasi Kasino, Pengamat Bicara Batasan Khusus hanya Dimainkan WNA

Akmal Fauzi
21/5/2025 00:19
Soal Wacana Legalisasi Kasino, Pengamat Bicara Batasan Khusus hanya Dimainkan WNA
ilustrasi(AFP)

WACANA legalisasi kasino kembali mencuat ke publik sebagai upaya menambah sumber penerimaan negara bukan pajak.

Menanggapi wacana ini, akademisi dari STIE Ekuitas, Vidya Ramadhan, mengatakan legalisasi kasino jika diterapkan, dibatasi hanya untuk warga negara asing (WNA), dan tidak diperbolehkan untuk warga negara Indonesia. Menurutnya, secara ekonomi langkah ini bisa memberikan dampak positif jangka pendek, asal pengawasannya ketat.

"Misalkan dibuka Kasino dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Daerah seperti di Bali atau Batam. Negara juga bisa ambil pajak dari transaksi judi kasino dengan syarat ada pengawasan langsung," kata Vidya kepada wartawan, Selasa (20/5).

Namun ia juga mengingatkan agar legalisasi tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Ia menyarankan pemerintah mengkaji secara hukum dan sosial sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Vidya, dari segi hukum, legalisasi kasino bisa dipertimbangkan karena KUHP sebagai aturan umum bisa dikesampingkan oleh regulasi khusus yang mengatur KEK. Prinsip ini dikenal sebagai “lex specialis derogat legi generali”, hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

"Konsep itu namanya "Lex specialis derogat legi generali" yang artinya asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang khusus (lex specialis) akan mengesampingkan ketentuan hukum yang umum (lex generalis) jadi kalau ada aturan khusus itu bisa dipertimbangkan," ujarnya.

Indonesia sendiri pernah memiliki preseden legalisasi perjudian saat Ali Sadikin menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 1966–1977. Di tengah minimnya anggaran pembangunan, Ali Sadikin melegalkan perjudian seperti lotre dan mengizinkan beroperasinya kasino untuk mendukung pembangunan ibu kota. Langkah ini saat itu menuai pro-kontra. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya