Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

TNI Jaga Kantor Kejagung, Menteri Hukum : Saya Percaya Sinergitas Polri dan TNI

Devi Harahap
14/5/2025 14:48
TNI Jaga Kantor Kejagung, Menteri Hukum : Saya Percaya Sinergitas Polri dan TNI
Staf Menteri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro (kiri) berbincang dengan Menteri Hukum Suparman Andi Agtas saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR(MI/Susanto)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas  menilai pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI tidak akan mengganggu independensi  ataupun hubungan antarlembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Sebab, kata dia, kebijakan ini disebut sebatas kerja sama pengamanan. 

“Tetapi tadi saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat. Dan juga menyangkut soal untuk menjaga keamanan dan lain-lain sebagainya itu, saya rasa tusinya sudah jelas ya,” ujarnya, di Kantor Kemenkum Jakarta, pada Rabu (14/5).

Ia mengatakan bahwa sinergitas antara Polri dan TNI harus semakin kuat. Pernyataan itu diucapkan untuk menanggapi adanya perintah penjagaan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia oleh prajurit militer. 

Saat ditanya terkait Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menginstruksikan jajaran TNI menjaga kantor kejaksaan, Supratman enggan berkomentar lebih lanjut. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada.

“Kita tidak membicarakan itu dalam implementasi ya. Tapi nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada,” kata Supratman 

Kendati demikian, Supratman meyakini bahwa sinergitas antara TNI-Polri akan semakin kuat meskipun ada prajurit militer menjaga kantor kejaksaan.  Seperti diberitakan, Kejagung membuat kerja sama dengan TNI. Kesepakatan yang tertuang terkait pengamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia. Perintah tersebut dilakukan melalui surat telegram TNI, di mana isi perintah terkait pengamanan menyeluruh tersebut sudah terbit. Namun, langkah pastinya sedang dalam proses.

"Hampir di semua MoU ada klausul pertukaran informasi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5). (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya