Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam aksi penangkapan serta pemidanaan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS terkait kasus unggahan meme Jokowi-Prabowo ke media sosial. Menurutnya, pemidanaan yang dilakukan merupakan bentuk kriminalisasi.
"Seharusnya tidak boleh ada pemidanaan terhadap mahasiswa ini. Jadi jelas bahwa (pemidanaan) ini adalah bagian dari kriminalisasi," kata Isnur saat dihubungi, Senin (12/5).
Isnur menjelaskan, gambar meme yang diunggah oleh mahasiswi tersebut tidak ada unsur tindak asusila. Menurutnya, kesusilaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) ITE harus memenuhi syarat-syarat yang lengkap, seperti adanya unsur hubungan seksual hingga menunjukkan alat kelamin.
"Itu tafsir yang harus lengkap secara kumulatif ya. Jadi kalau ciuman itu bukan melanggar kesusilaan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam konteks kritik, Isnur mengatakan, gambar meme ciuman merupakan bentuk kritik yang sering dipakai oleh beberapa aktivis di berbagai dunia. Tentunya, meme tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam konteks kritik.
"Sebenarnya negara-negara lain juga seperti itu dikritiknya. Dan mahasiswa ini kalau dilihat konteksnya, sebenarnya dalam konteks mengkritik pemerintah dan khawatir dengan penggunaan AI yang jika tidak diatur bisa digunakan berbagai hal gitu," ucapnya.
"Jadi mahasiswi ini mengkritik di situ, konteksnya kita lihat mahasiswi ini adalah anak yang dalam konteks konsisten melakukan kritik," tambahnya.
Selain itu, Isnur menilai, penangkapan serta pemidanaan yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswi ITB tersebut merupakan tindakan yang berlebihan.
"Ini tidak ada pendekatan, bahkan tidak ada pemanggilan, tidak ada klarifikasi, langsung penangkapan dan penahanan. Jelas disini kita melihat ada tindakan yang berlebihan, tindakan yang semena-mena dari Polri," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Polri segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap mahasiswi tersebut.
"Kita mendesak hentikan segera dan buat SP3, dibanding alih-alih hanya penangguhan penahanan," ujarnya. (H-4)
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan pemerintah Indonesia akan memilih jalur diplomasi dalam menyelasaikan sengketa Laut Ambalat yang diklaim pemerintah Malaysia.
Pemberian insentif sebesar Rp300 ribu per bulan masih jauh dari janji Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
MENTERI Luar Negeri Sugiono mengungkapkan sejumlah pembahasan dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri Malaysia.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut soal praktik keserakahan yang disebut serakahnomics. Pengamat singgung Jabatan publik dirangkap demi honorarium ganda
Kejagung merupakan penegak hukum yang harus komit menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.
KUASA hukum mahasiswi ITB yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi meminta Bareskrim menghentikan kasus kliennya
Menurutnya, perlu ada pembaruan paradigma dalam berdemokrasi khususnya bagi elie politik, pemerintah, lebih spesifik lagi kepada para penegak hukum.
Sahroni menilai aksi mahasiswi tersebut sudah keterlaluan karena kritiknya justru membuat orang tak nyaman melihatnya.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merilis pernyataan sikap terkait penanganan kasus mahasiswa ITB yang ditangkap imbas meme Jokowi Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved