Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam aksi penangkapan serta pemidanaan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS terkait kasus unggahan meme Jokowi-Prabowo ke media sosial. Menurutnya, pemidanaan yang dilakukan merupakan bentuk kriminalisasi.
"Seharusnya tidak boleh ada pemidanaan terhadap mahasiswa ini. Jadi jelas bahwa (pemidanaan) ini adalah bagian dari kriminalisasi," kata Isnur saat dihubungi, Senin (12/5).
Isnur menjelaskan, gambar meme yang diunggah oleh mahasiswi tersebut tidak ada unsur tindak asusila. Menurutnya, kesusilaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) ITE harus memenuhi syarat-syarat yang lengkap, seperti adanya unsur hubungan seksual hingga menunjukkan alat kelamin.
"Itu tafsir yang harus lengkap secara kumulatif ya. Jadi kalau ciuman itu bukan melanggar kesusilaan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam konteks kritik, Isnur mengatakan, gambar meme ciuman merupakan bentuk kritik yang sering dipakai oleh beberapa aktivis di berbagai dunia. Tentunya, meme tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam konteks kritik.
"Sebenarnya negara-negara lain juga seperti itu dikritiknya. Dan mahasiswa ini kalau dilihat konteksnya, sebenarnya dalam konteks mengkritik pemerintah dan khawatir dengan penggunaan AI yang jika tidak diatur bisa digunakan berbagai hal gitu," ucapnya.
"Jadi mahasiswi ini mengkritik di situ, konteksnya kita lihat mahasiswi ini adalah anak yang dalam konteks konsisten melakukan kritik," tambahnya.
Selain itu, Isnur menilai, penangkapan serta pemidanaan yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswi ITB tersebut merupakan tindakan yang berlebihan.
"Ini tidak ada pendekatan, bahkan tidak ada pemanggilan, tidak ada klarifikasi, langsung penangkapan dan penahanan. Jelas disini kita melihat ada tindakan yang berlebihan, tindakan yang semena-mena dari Polri," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Polri segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap mahasiswi tersebut.
"Kita mendesak hentikan segera dan buat SP3, dibanding alih-alih hanya penangguhan penahanan," ujarnya. (H-4)
PRESIDEN Prabowo Subianto mendukung perkembangan government technology (GovTech) serta inisiatif pengembangan gen bank untuk menjaga plasma nutfah Indonesia.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
PRESIDEN Prabowo Subianto melantik enam orang sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) dan dua orang wakil tetap RI. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
Kunjungan Presiden Prabowo ke kediaman Ma'ruf Amin itu dibagikan oleh akun media sosial resmi Presiden RI, sebagaimana telah dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Wamensos Agus Jabo Priyono menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Sekolah Rakyat merupakan salah satu program untuk memutus kemiskinan
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para siswa Sekolah Rakyat agar menghormati orangtua dan guru sebagai pembentukan fondasi karakter bangsa.
KUASA hukum mahasiswi ITB yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi meminta Bareskrim menghentikan kasus kliennya
Menurutnya, perlu ada pembaruan paradigma dalam berdemokrasi khususnya bagi elie politik, pemerintah, lebih spesifik lagi kepada para penegak hukum.
Sahroni menilai aksi mahasiswi tersebut sudah keterlaluan karena kritiknya justru membuat orang tak nyaman melihatnya.
Sahroni menilai aksi mahasiswi tersebut sudah keterlaluan karena kritiknya justru membuat orang tak nyaman melihatnya.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merilis pernyataan sikap terkait penanganan kasus mahasiswa ITB yang ditangkap imbas meme Jokowi Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved