Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENASIHAT hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, membantah pernyataan terkait "perintah ibu" yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto. Pernyataan ini muncul pada rekaman sadapan saluran telepon Kader PDIP Saeful Bahri dengan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang diperdengarkan dalam sidang Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/4).
Dalam sidang tersebut, rekaman percakapan antara Saeful Bahri, mantan kader PDI Perjuangan, dan Tio menunjukkan bahwa permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku dijamin oleh Hasto, setelah mendapat "perintah ibu". Namun, tidak disebutkan siapa sosok "ibu" yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Ronny membantah bahwa "ibu" dalam pernyataan tersebut merujuk kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Bukan Bu Mega," ujar Ronny di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (24/4).
Menurut Ronny, Saeful kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.
"Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai," ungkapnya.
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-4)
Uang receh sebagai simbol kasus Hasto yang dianggap masalah receh karena sudah ada putusan peradilan pada 2020 sehingga tidak perlu lagi disidangkan.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan setebal 108 halaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved