Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
FAKTA baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret buron Harun Masiku. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4), jaksa memutar rekaman sadapan telepon yang memperdengarkan kode ‘perintah ibu’ dan jaminan dari Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan
Rekaman sadapan berasal dari saluran telepon Kader PDIP Saeful Bahri dengan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Saeful saat itu meminta Tio menjelaskan ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa penggantian Harun merupakan “perintah ibu” dan dijamin langsung oleh Hasto.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya (Hasto), ini perintah dari ‘ibu’ dan garansi saya,” ucap Saeful dalam rekaman yang diungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Tidak dirinci sosok ‘ibu’ yang dimaksud. Tapi, jaminan Hasto, dan ‘perintah ibu’ itu meminta proses PAW Harun dilancarkan.
“Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful, dalam rekaman.
Tio juga sempat diminta bertemu dengan Advokat Donny Tri Istiqomah dalam saluran telepon yang dipaparkan jaksa. Perintah itu dilakukan sebelum rapat pleno dilakukan.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu, biar dipaparkan hukumnya. Terus, kemudian, yangb kedua, Mbak Tio sudah ketemu belum sama tim kuasa hukumnya,” ujar Saeful.
Tio tidak langsung mengamini permintaan Saeful. Dalam rekaman, dia meminta waktu untuk mencari celah hukum untuk meloloskan Harun.
“Pengertian yang aku dapat dari mereka-mereka itu postulat hukum itu kan kalau tidak ada, artinya itu kebenaran yang memang sudah A ya A, gitu,” terang Tio.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved