Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) buka suara terkait perombakan besar-besaran jajaran hakim dan ketua pengadilan negeri (PN) di sejumlah wilayah di Indonesia. Tujuan perombakan tersebut dikatakan dalam rangka melakukan penyegaran sistem.
“Promosi dan Mutasi (TPM) merupakan hal yang sudah terjadwal dan teragendakan rutin oleh Mahkamah Agung. Proses TPM pada kesempatan ini adalah dalam rangka melakukan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Juru Bicara MA, Yanto kepada Media Indonesia, Rabu (23/4).
Yanto membantah bahwa perombakan ini tidak dilakukan atas dasar pengungkapan sejumlah kasus-kasus suap di berbagai PN yang ditemukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terhadap proses hukum kepada Hakim dan aparatur pengadilan yang diduga melakukan tindak pidana suap, Mahkamah Agung menyerahkan kepada penyidik dengan tetap menjunjung ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Selain itu, Yanto menekankan bahwa pihaknya berharap kebijakan mutasi dan promosi yang menyasar 199 hakim pengadilan dan 68 panitera, diharapkan dapat membawa perubahan layanan hukum di pengadilan menjadi lebih terbuka dan adil bagi masyarakat pencari keadilan.
“Promosi dan mutasi adalah dalam rangka mewujudkan misi ke dua dan ketiga Mahkamah Agung yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan,” imbuhnya.
Yanto menjelaskan dengan ada atau tidaknya peristiwa penangkapan pada Hakim dan aparatur pengadilan oleh Kejagung dan KPK, pihaknya akan berkomitmen untuk mencegah peluang adanya judicial corruption di setiap pengadilan.
“Kebetulan dalam kesempatan promosi dan mutasi ini difokuskan pada Hakim dan Panitera di Pengadilan wilayah hukum PT DKI dan beberapa pengadilan Kelas 1A Khusus lainya,” jelasnya.
Yanto juga menekankan bahwa susunan mutasi hakim ini diputus dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar Selasa, 22 April 2025. Yanto menjelaskan rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Hal yang perlu menjadi catatan bahwa pimpinan dan hakim yang dipromosikan atau dimutasi ke Pengadilan Khusus 1 A, khususnya wilayah Hukum Pengadilan TInggi Jakarta harus lolos profiling dari Badan Pengawas MA,” ungkapnya.
“Mereka juga harus mendapatkan personal garansi (jaminan) dari YM karena masa lalunya pernah berinteraksi dengan YM bahwa hakim tersebut berintegritas,” lanjut Yanto.
Selain itu, ia menegaskan proses promosi dan mutasi yang dilakukan MA juga akan melibatkan berbagai saran dan masukan tidak hanya dari dalam internal namun juga eksternal MA.
“Proses promosi dan mutasi hakim di Mahkamah Agung akan berdasarkan pada data bukan pada rasa, sehingga kedepan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya akan semakin baik,” tandasnya. (P-4)
Sunarto menyampaikan bahwa kebijakan mutasi dan promosi yang dijalankan pekan lalu sepenuhnya berbasis pada data, bukan perasaan atau kedekatan personal.
LANGKAH Mahkamah Agung (MA) untuk memutasi 199 hakim belum cukup menjadi panasea atas sejumlah masalah di lingkungan lembaga peradilan yang terjadi belakangan ini.
Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang melakukan perombakan dengan memutasi 199 hakim dan 68 panitera
MAHKAMAH Agung (MA) merombak ratusan hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah, di Indonesia. Mereka dimutasi ke berbagai daerah.
Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gul
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved