Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia menyatakan ingin bergabung sebagai anggota dalam Forum Global Anti-Korupsi (OECD). Keputusan diambil karena tindakan rasuah dinilai ancaman bagi kemajuan bangsa.
“Kami menyadari bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan bangsa,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Kamis (27/3).
Yusril menyambangi Forum OECD di Paris, Prancis. Dalam agenda itu, dia menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi dan kelembagaan, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002, serta meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) pada 2006,” tegas Yusril.
Dia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan korupsi dalam cara kerjanya. Keinginan bergabung dengan OECD dinilai bisa memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan dunia.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi bukti konkret dari keseriusan kami dalam memerangi korupsi sesuai dengan standar internasional,” ucap Yusril. (Can/P-3)
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan progres aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD.
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved