Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Serahkan Aset Rp15,6 M ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Candra Yuri Nuralam
24/3/2025 09:24
KPK Serahkan Aset Rp15,6 M ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan aset hasil tindak pidana rasuah kepada pemerintah daerah. Kali ini, Surabaya dan Malang yang kebagian.

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Senin (24/3).

Mungki mengatakan, ada sepuluh aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Nilainya menyentuh Rp15,6 miliar.

Pemkot Surabaya mendapatkan delapan aset. Itu, berupa lahan dan apartemen dengan total nilai Rp11,7 miliar.

Sementara itu, Pemkab Malang mendapatkan dua aset. Itu, berupa lahan dan bangunan senilai Rp3,9 miliar.

KPK menyerahkan pemerintah setempat untuk mengelola aset rampasan itu. Namun, statusnya bukan hak milik pemerintah setempat, tapi, tetap barang milik negara (BMN).

“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ucap Mungki.

KPK bakal terus memantau penggunaan aset yang telah diberikan. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan yang dilakukan pejabat setempat. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya