Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

TNI Urus Ranah Sipil Rusak Kepercayaan Masyarakat

Rahmatul Fajri
23/3/2025 13:11
TNI Urus Ranah Sipil Rusak Kepercayaan Masyarakat
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin (kanan) di DPR saat RUU TNI Disahkan.(Dok. MI/Susanto )

DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut ditariknya TNI ke urusan atau ranah sipil akan menurunkan public trust atau tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi tersebut.

Burhanuddin mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan, TNI selalu menempati peringkat atas dalam tingkat kepercayaan publik. Hal tersebut lahir dari konsistensi TNI dalam menjaga profesionalisme militer.

"Apakah betul trust tinggi dari masyarakat TNI melakukan segalanya termasuk dalam urusan masalah politik? Data saya menunjukkan, justru trust yang tinggi itu akibat TNI selama ini kembali ke barak, karena konsisten menjaga profesionalisme militer. Artinya, kalau TNI ditarik ke urusan sipil itu justu menurunkan public trust kepada TNI," kata Burhanuddin dalam diskusi virtual bertajuk "Plus Minus Revisi UU TNI", Minggu (23/3).

Burhanuddin mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan di sejumlah negara, tentara memang mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi. Ia mengambil contoh Rusia yang tentaranya mendapatkan prestise di mata publik.

"Di Rusia ada prestige military service yang tentara memiliki prestise di mata publik. Di Rusia tentara dipandang karena mereka dinilai telah menyerahkan nyawanya ke negara. Mereka dianggap telah selesai dengan urusan dirinya sendiri," kata Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan di Indonesia TNI juga mendapatkan persepsi yang positif. TNI dianggap telah menyerahkan hidupnya untuk kepentingan negara.

"TNI dipersepsikan seperti lahir dari rahim rakyat. Kemudian saya bangga jika laki-laki, perempuan bersedia bekerja sebagai militer. Yang ketiga militer profesi mulia karena rela menyerahkan segalanya untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Burhanuddin menjelaskan berdasarkan profesionalisme militer menjadi variabel signifikan dalam memengaruhi kepercayaan publik.

"Kalau masyarakat makin percaya dan setuju TNI harus harus menjaga jarak dengan politik, justru trust dan confidence dari masyarakat meningkat," katanya.

Diketahui, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat sejumlah poin perubahan dalam UU TNI yang baru. Pertama, Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga yang terdiri dari kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya