Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dilakukan DPR RI dan pemerintah di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat sarat transaksional. Itu semakin menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tak ingin melibatkan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, meski selama ini publik mengetahui hanya ada tiga pasal yang direvisi, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53, bukan tidak mungkin DPR dan pemerintah menambah perombakan beleid lainnya dalam forum yang tertutup itu.
Bahkan, Lucius mendengar isu bahwa Pasal 7 ayat (2) UU TNI tentang operasi militer selain perang (OMSP) juga ikut-ikutan bakal direvisi.
"Bukan tak mungkin akan ada pasal lain lagi yang diubah, apalagi jika proses pembahasannya diadakan di hotel, tempat di mana banyak transaksi terjadi," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (15/3).
Luicus pun mempertanyakan regulasi macam apa yang diharapkan dari DPR dan pemerintah yang ingin membahas proses revisi dengan cepat dan menghindari pantauan publik. Ia berpendapat, UU TNI yang sedang dirancang saat ini merupakan beleid yang menegasikan harapan publik agar amanat reformasi soal profesionalitas TNI dipertahankan.
"UU TNI yang dibahas sembunyi-sembunyi dan terburu-buru ini adalah UU TNI yang diinginkan pemerintah, dan tentu TNI sendiri," jelasnya. (E-3)
Ade Ary menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku berasal dari koalisi masyarakat sipil.
di depan Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para pedemo yang menolak revisi UU TNI masih bertahan di halaman gedung. Beberapa dari mereka mendirikan tenda.
REVISI Undang-undang TNI telah disetujui DPR menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa (28/5).
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI ialah pasal 53, yaitu terkait dengan usia pensiun prajurit
PARTAI Gerindra merespons adanya aturan penambahan usia bagi anggota TNI dan Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI maupun Kepolisian.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pada intinya, dalam netralitas ini, kami tidak akan memihak kepada golongan manapun yang sedang melaksanakan kontestasi dalam pemilu 2024.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved