Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai lebaran Idul Fitri untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Bisa jadi setela lebaran,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).
Budi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan rasuah di BJB ini. Dalam beberapa hari ke depan, permintaan keterangan menyasar pihak internal BJB.
“Untuk minggu ini sampai minggu depan sudah kami jadwalkan Untuk pengambilan saksi-saksi Khususnya dari internal BJB sendiri terkait dengan proses Pengadaan periklanan,” ucap Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (P-4)
Walaupun demikian, Budi mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi oleh KPK membutuhkan informasi atau bukti awal terlebih dahulu.
KPK memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi bank BJB Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (22/8/2025), memanggil selebgram Lisa Mariana (LM) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
KPK sudah menyita 26 kendaraan terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Salah satunya yakni Motor Royal Enfield dan mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bukan cuma Motor Royal Enfield, penyidik KPK juga menyita sebuah mobil dalam penggeledahan rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi Bank BJB.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved