Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB setelah Lebaran

Candra Yuri Nuralam
20/3/2025 18:54
KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB setelah Lebaran
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai lebaran Idul Fitri untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Bisa jadi setela lebaran,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).

Budi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan rasuah di BJB ini. Dalam beberapa hari ke depan, permintaan keterangan menyasar pihak internal BJB.

“Untuk minggu ini sampai minggu depan sudah kami jadwalkan Untuk pengambilan saksi-saksi Khususnya dari internal BJB sendiri terkait dengan proses Pengadaan periklanan,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya