Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNJUKAN Brigjen Eko Hadi Santoso oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempati posisi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Polri menjadi sorotan. Pasalnya, Brigjen Eko Hadi selama ini dikenal sebagai reserse yang bertugas dalam pengungkapan tindak pidana terorisme.
Kapolri menunjuk Brigjen Eko tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/488/III/KEP./2025, tertanggal 12 Maret 2025. "Brigjen Eko Hadi Santoso Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri," demikian bunyi Surat Telegram.
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-4 tahun 1996. Setelah lulus dari Akpol, Brigjen Eko ditempatkan di berbagai penugasan strategis di lapangan. Namanya mulai mencuat setelah menempati pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan penugasan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.
Pada Agustus 2020, Eko diangkat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Kabagmon) Robinopsnal Bareskrim Polri. Eko bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi operasional di Bareskrim. Pada tahun 2022, Eko memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi dan menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini selain sebagai penyegaran di institusi. “Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” kata Irjen Pol Sandi.
Sementara Brigjen Eko yang ditemui di Mabes Polri menjawab singkat, bahwa dirinya akan mengedepankan integritas. "Ya integritas kita dorong. Penegakkan hukum semakin masif. Mohon doa dan kerja sama ya rekan-rekan wartawan," jawab Eko singkat.
Penunjukan orang Anti Teror pada penindakan narkoba yang diluar kebiasaan ini tidak bisa dilepaskan dengan banyaknya peristiwa pelanggaran etik para personelnya. Pelanggaran berat bahkan mendorong institusi Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada para personel Tipid Narkoba. (MGN/P-3)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved