Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKTIVIS Perlindungan Anak dan Perempuan Yq’qud Ananda Gudban, mengutuk keras dugaan pencabulan yang dilakukan Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja.
Nanda, sapaan akrabnya, mengatakan, saat ini semua pihak sedang melawan tindak kekerasan dan pencabulan pada anak, namun Fajar yang justru menjabat sebagai kepala kepolisian di Ngada, melakukan tindakan pidana asusila kepada anak di bawah umur.
“Ini yang membuat kita benar-benar murka adalah karena pelakunya seorang Kapolres. Sosok yang kita harapkan bisa mengayomi malah menjadi predator seksual anak,” kata Nanda, Kamis (13/3).
Ia menambahkan, kronologis kasus asusila yang dilakukan Fajar sebagaimana diberitakan di media massa juga sangat memukul rasa keadilan publik. Mulai dari memesan anak di bawah umur dari seorang perempuan, melakukan pencabulan hingga merekam dan menjual video ke situs di Australia.
“Bisa dibayangkan semua perbuatan bejat itu dilakukan oleh seorang Kapolres. Karenanya dia perlu diberi sanksi yang sangat berat dan seadil-adilnya,” tegas Nanda
Ia mendesak agar agar proses hukum dilakukan transparan dan bisa diakses informasinya oleh publik sehingga putusan hukum yang benar-benar adil dan membuat jera kepada pelaku.
“Harus dihukum sangat berat. Agar menjadi pembelajaran bersama, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya
Selain itu, ia berharap korban juga mendapatkan perhatian yang serius utamanya dari keluarga dan lingkungan di sekitarnya. Sebab, hal itu penting untuk mengawal kondisi psikologis korban agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik.
“Kami juga berharap pemerintah daerah setempat bisa turun tangan membantu memberikan pendampingan kepada korban, karena kita juga sangat peduli terhadap masa depan mereka dan anak-anak lainnya,” pungkasnya. (H-4)
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
(KPAI) mendesak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menelusuri kemungkinan adanya korban lain AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja harus dijerat pasal berlapis. Fajar diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
ALIANSI Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) meminta Polri tegas dan transparan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman
AKBP Fajar diminta agar dihukum berat atas dugaan mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur. AKBP Fajar juga diduga terindikasi penyalahgunaan narkoba
ANGGOTA Komisi III DPR RI Dewi Juliani mendesak agar Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja segera dipidana
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pencabulan dan aborsi yang menyeret Selebgram Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21.
KPAID akan berupaya melakukan trauma healing pada korban dan keluarga termasuk pendampingan selama proses hukum berjalan.
KOMISI Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan,mengungkapkan kasus pencabulan oleh tiga pria terhadap seorang siswi SMP dilaporkan ke polisi sejak 2024, jalan di tempat
SEORANG anak perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga menjadi korban pencabulan dilakukan oleh ayah, kakek dan pamannya.
MANTAN Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved