Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Irvansyah menyinggung Indonesia perlu memiliki UU Keamanan Laut yang mengatur peran Bakamla dalam melakukan penegakan hukum.
Irvansyah mengatakan Bakamla selama ini tidak memiliki payung hukum sendiri. Bakamla diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran.
"Bakamla tidak ada undang-undang sendiri, termasuk keamanan laut juga tidak ada undang-undang selama ini yang bisa menyatukan semua kewenangan-kewenangan yang ada. Mudah-mudahan ke depannya ini, Bakamla bisa menjadi Coast Guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan, kemudian juga bisa melakukan penegakan hukum di laut secara lebih optimal lagi," kata Irvansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Irvansyah mengatakan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran, Bakamla belum memiliki kewenangan menyidik.
"Jadi selama ini kita tangkap, bawa ke darat, serahkan ke penyidik. Kita nggak bikin berkasnya, nggak bikin BAP. Ya cuma serahkan ke sana, ini terserah di darat, mau disidiknya, mau dihukum, mau dilepas, mau diapa itu, kita nggak bisa kendalikan lagi, tidak punya hak atau kewenangan untuk intervensi juga proses hukum selanjutnya," katanya.
Irvansyah mengatakan UU Keamanan Laut ini nantinya juga mengatur seluruh aset-aset patroli Bakamla yang tersebar di beberapa instansi agar penggunaannya lebih optimal.
"Kita lebih maksimalkan lagi supaya tidak numpuk di satu tempat, tidak terjadi pemeriksaan berulang, tidak terjadi tumpang tindih. Terus untuk supaya penjaga pengguna laut ini bisa tidak terganggu dan tidak meningkatkan biaya operasional mereka," katanya. (Faj/P-3)
Pentingnya pengembangan kapal induk otonom sebagai solusi modern untuk menjaga keamanan laut Nusantara.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, mengapresiasi langkah TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam memperkuat pengamanan laut Indonesia.
MANTAN Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI Aan Kurnia berpesan kepada seluruh personel Bakamla RI untuk dapat meningkatkan potensi diri.
Bakamla akan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Laut Cina Selatan, terkhusus Natuna Utara yang menjadi bagian NKRI.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sistem hukum Indonesia semakin kuat.
Agus menyebut pihaknya membentuk tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menuju zero Over Dimension and Overload (ODOL).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved