Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya terfokus pada pemberkasan buronan Paulus Tannos dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-E. Keterlibatan Politikus PDIP Ganjar Pranowo dan Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar diharap didalami juga.
“Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa, sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Arnold di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (27/2).
Nama Ganjar dan Agun pernah disebut dalam persidangan kasus ini. Keduanya disebut menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Namun, hingga kini, keterlibatan kedua orang itu belum diusut KPK. Sementara itu, Lembaga Antirasuah cuma sibuk mengurusi pemulangan Tannos.
“Jika hukum masih dipermainkan untuk kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan ini,” ucap Arnold.
Ketegasan KPK dalam kasus ini dinilai penting. Tujuannya juga untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang konsisten memberantas korupsi di Indonesia.
“Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal KTP-E harus diselesaikan tanpa pandang bulu,” ujar Arnold.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyelesaikan pemberkasan ekstradisi Tannos dari Singapura. Salah satunya yakni surat permintaan dari Menteri Hukum.
“Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi antara lain, satu permintaan dari menteri hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Februari 2025.
Setyo mengatakan, ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“(Kemudian) resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit,” ujar Setyo. (Can/P-3)
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved