Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya

Candra Yuri Nuralam
19/2/2025 17:27
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya
Konferensi pers KPK soal penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya Alwin Basri hari ini, 19 Februari 2025. Upaya paksa itu dilakukan pascakedua tersangka itu diperiksa.

“(Ditahan) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah. Itu, berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.

“HGR (Hevearita) dan AB (Alwin Basri) telah menerima uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ucap Ibnu.

Penahanan dilakukan setelah Mbak Ita empat kali mangkir. Terakhir, dia mengaku sakit, dan harus dirawat saat mau menyambangi markas KPK.

Kedua orang itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK. Penahanan ini bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (H-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya