Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polri: Fredy Pratama Masih Dilindungi di Thailand

Siti Yona Hukmana
12/2/2025 09:07
Polri: Fredy Pratama Masih Dilindungi di Thailand
Ilustrasi.(MI)

GEMBONG narkoba Fredy Pratama tak kunjung ditangkap hingga saat ini. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut Fredy masih dilindungi di Thailand.

"Fredy masih dilindungi di Thailand. Kita belum bisa jangkau," kata Mukti kepada wartawan Rabu (12/2).

Mukti mengatakan Fredy adalah gembong narkoba. Maka itu, sulit disentuh oleh pemerintah Thailand. Meski demikian, Mukti memastikan akan terus berupaya menangkap bandar besar narkoba itu.

"Kita masih maksimalkan untuk penangkapan," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, Mukti mengungkap jajarannya membongkar dua kasus peredaran narkoba di Indonesia. Kedua kasus ini terindikasi kuat jaringan Fredy Pratama.

Pertama, pengungkapan kasus penjualan sabu di Sunter, Jakarta Utara yang dikirim dari Malaysia pada Selasa, 14 Januari 2025. Empat pelaku warga negara (WN) Malaysia berinsial M, L, G, dan O ditangkap.

Mereka empat kali bolak balik Malaysia-Jakarta untuk menjual sabu di pergudangan Sunter, Jakarta Utara. Operasi keempat berhasil digagalkan Polri dan menyita 15 kg sabu.

Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, masih ada satu orang buronan berinisial T yang juga warga Malaysia tengah diburu.

Kasus kedua, pengedaran narkoba jenis sabu di Aceh jaringan Thailand. Empat warga Indonesia berinisial I, F, E, dan M ditangkap. Sabu ini dipastikan berasal dari Fredy Pratama.

Total ada 135 kg sabu disita. Sabu yang dikirim dari Thailand itu hendak diedarkan di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Medan.

Keempat tersangka kasus ini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, polisi masih mengejar dua pelaku berinisial K dan B.

Para tersangka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah. (Yon/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya