Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Efisiensi Anggaran, Kejaksaan Agung Potong 50% untuk Perjalanan Dinas

Indriyani Astuti
06/2/2025 12:08
Efisiensi Anggaran, Kejaksaan Agung Potong 50% untuk Perjalanan Dinas
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengurangi sejumlah anggaran setelah  kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan semua perjalanan dinas, dilakukan blokir 50 persen. 

"Jadi, kalau dilihat dari angkanya ada Rp399,4 miliar. Hampir 400 miliar. Nah, itu diblokir dalam rangka efisiensi," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/2).

Dengan adanya pengurangan anggaran, kata dia, rapat dalam perjalanan dinas akan dilakukan secara hibrida secara daring.  Ia juga menegaskan anggaran untuk biaya penyidikan tidak terkena efisiensi.

"Itu hanya untuk seluruh perjalanan dinas," ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.  Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya