Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

175 M, Dana Perjalanan Dinas yang Akan Dipangkas Pemprov Jakarta

Media Indonesia
28/1/2025 11:34
175 M, Dana Perjalanan Dinas yang Akan Dipangkas Pemprov Jakarta
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata(ANTARA/Siti Nurhaliza)

PEMPROV Jakarta akan melakukan relokasi anggaran dan belanja daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, bakal merealokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025. 

Michael menjelaskan, salah satu anggaran yang akan direalokasi berasal dari anggaran perjalanan dinas. Anggaran perjalanan dinas itu akan dipangkas hingga Rp 175 miliar atau 50% pada APBD 2025.

"Belanja perjalanan dinas di kami itu tahun 2025 ada sekitar Rp 350 miliar, sehingga kalau dihemat 50% mungkin angka penghematannya mencapai Rp 175 miliar," kata Michael saat dihubungi, Senin (27/1/2025).

Michael menyebutkan selain anggaran perjalanan dinas, anggaran makan dan minum juga bakal direalokasikan. Total anggaran makan dan minum dalam APBD Jakarta 2025 mencapai Rp 727 miliar.

Dengan demikian, jika direalokasikan sebanyak 50% maka penghematan anggaran makan dan minum bisa mencapai lebih dari Rp300 miliar. Michael menjelaskan bahwa BPKD Jakarta tak cuma merealokasi kedua pos anggaran tersebut.

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Jakarta tengah mengumpulkan data terkait anggaran mana saja yang dapat direalokasi. Pekan ini, BPKD Jakarta akan menggelar rapat besar untuk menindaklanjuti Inpres tentang efisiensi belanja tersebut.

"Sekitar hari Kamis atau Jumat, itu sudah bisa kita himpun dan akan kita rapatkan dalam bentuk rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD]," sebut Michael.

Realokasi anggaran, lanjutnya, tidak akan melalui mekanisme APBD-P, tapi hanya akan dilakukan melalui re-focusing. "Teknisnya, tentunya penghematan ini akan kita lakukan seperti pada saat covid-19 ya, covid-19 dulu re-focusing, kan pernah kita lakukan tuh," ucapnya.

Anggaran yang direalokasi melalui re-focusing itu nantinya akan dialokasikan menjadi biaya tak terduga (BTT). Meski direalokasi, BTT tersebut tetap tertuang dalam APBD Jakarta tahun 2025.

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta akan menerbitkan Instruksi Gubernur (ingub) soal realokasi APBD Jakarta 2025 untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dalam waktu dekat.

Michael mengatakan, ingub yang dimaksud sedang dalam proses. Ia mengatakan akan mengusahakan ingub akan terbit setidaknya Kamis minggu depan. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya