Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengatakan insiden penembakan terhadap 5 WNI yang terjadi di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia pada Jumat, 24 Januari 2025 merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penembakan tersebut telah mengakibatkan satu warga negara Indonesia (WNI) tewas.
“Komnas HAM menyesalkan terjadinya penembakan terhadap pekerja migran Indonesia karena itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama adalah hak atas hidup yang merupakan fundamental right, atau hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun sehingga mesti dijamin oleh negara,” jelas Komisioner Komnas HAM. Anis Hidayah kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (30/1).
Anis menilai penting bagi Pemerintah untuk melindungi para pekerja migran, sebab hal ini sejalan dengan sikap Indonesia yang telah meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan terhadap pekerja migran dan anggota keluarganya pada tahun 2012 atau 12 tahun lalu.
“Tentu ini tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penembakan itu termasuk pelanggaran hak atas hidup yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun sehingga mesti dijamin oleh negara,” tutunya.
Atas dasar itu Anis menekankan penting bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan dan hak-haknya termasuk hak asasinya ketika mereka bekerja.
“Pekerja migran Indonesia jangan lagi menjadi objek atau target kriminalisasi termasuk seperti kasus-kasus penembakan yang terjadi pada saat ini,” ungkapnya..
Selain itu, Anis mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak baik di Indonesia seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian BP2MI, hingga mitra di luar negeri seperti mitra Komisi Perlindungan hak asasi manusia di Malaysia untuk mendorong pengusutan secara tuntas.
“Kasus ini terjadi di Malaysia sehingga semestinya otoritas Malaysia harus melakukan upaya-upaya untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas keadilan sehingga perlu didorong agar proses penegakan hukum berjalan,” katanya.
Atas dasar itu, Komnas HAM menyarankan pemerintah Indonesia untuk mendorong pemerintah Malaysia agar melakukan proses penegakan hukum secara adil terhadap kasus penembakan yang terjadi saat ini.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Riau, Basri, menjadi korban tewas dalam insiden penembakan oleh Otoritas Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Tanjung Rhu, Jumat (24/1/2025). Selain Basri, empat pekerja migran lainnya yang berasal dari Aceh, Kepulauan Riau, dan Riau mengalami luka serius dan saat ini tengah menjalani perawatan.
Insiden tersebut terjadi ketika kelima korban yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural sedang melintasi Perairan Tanjung Rhu, Selangor. APMM diduga melepaskan tembakan terhadap mereka saat berupaya mengamankan perahu yang digunakan untuk masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia. (H-3)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved