Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengatakan insiden penembakan terhadap 5 WNI yang terjadi di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia pada Jumat, 24 Januari 2025 merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penembakan tersebut telah mengakibatkan satu warga negara Indonesia (WNI) tewas.
“Komnas HAM menyesalkan terjadinya penembakan terhadap pekerja migran Indonesia karena itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama adalah hak atas hidup yang merupakan fundamental right, atau hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun sehingga mesti dijamin oleh negara,” jelas Komisioner Komnas HAM. Anis Hidayah kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (30/1).
Anis menilai penting bagi Pemerintah untuk melindungi para pekerja migran, sebab hal ini sejalan dengan sikap Indonesia yang telah meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan terhadap pekerja migran dan anggota keluarganya pada tahun 2012 atau 12 tahun lalu.
“Tentu ini tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penembakan itu termasuk pelanggaran hak atas hidup yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun sehingga mesti dijamin oleh negara,” tutunya.
Atas dasar itu Anis menekankan penting bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan dan hak-haknya termasuk hak asasinya ketika mereka bekerja.
“Pekerja migran Indonesia jangan lagi menjadi objek atau target kriminalisasi termasuk seperti kasus-kasus penembakan yang terjadi pada saat ini,” ungkapnya..
Selain itu, Anis mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak baik di Indonesia seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian BP2MI, hingga mitra di luar negeri seperti mitra Komisi Perlindungan hak asasi manusia di Malaysia untuk mendorong pengusutan secara tuntas.
“Kasus ini terjadi di Malaysia sehingga semestinya otoritas Malaysia harus melakukan upaya-upaya untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas keadilan sehingga perlu didorong agar proses penegakan hukum berjalan,” katanya.
Atas dasar itu, Komnas HAM menyarankan pemerintah Indonesia untuk mendorong pemerintah Malaysia agar melakukan proses penegakan hukum secara adil terhadap kasus penembakan yang terjadi saat ini.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Riau, Basri, menjadi korban tewas dalam insiden penembakan oleh Otoritas Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Tanjung Rhu, Jumat (24/1/2025). Selain Basri, empat pekerja migran lainnya yang berasal dari Aceh, Kepulauan Riau, dan Riau mengalami luka serius dan saat ini tengah menjalani perawatan.
Insiden tersebut terjadi ketika kelima korban yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural sedang melintasi Perairan Tanjung Rhu, Selangor. APMM diduga melepaskan tembakan terhadap mereka saat berupaya mengamankan perahu yang digunakan untuk masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia. (H-3)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved