Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, protes eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal diperiksa terkait kasus kliennya. Menurut dia, keterangan Ronald tidak valid lantaran tidak melihat langsung peristiwa hukumnya dan melanggar KUHAP.
"Ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK," ujar Todung melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Todung heran KPK memeriksa mantan penyidiknya. Sementara, Ronald diketahui pernah menangani perkara buronan Harun Masiku yang juga berkaitan dengan kasus Hasto.
"Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?" ucap Todung.
Todung curiga pemeriksaan terhadap Ronald bentuk mendapatkan pendapat dari bekas penyidiknya dan bakal dijadikan fakta hukum. Terhadap hal itu, kubu Hasto merasa pantas menduga pemeriksaan eks penyidik untuk menutupi kelemahan bukti-bukti yang dimiliki KPK.
"Sehingga, wajar jika kami Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto menduga, upaya menggiring pendapat publik sekaligus pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini sampai-sampai harus memanggil mantan Penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini," ucap Todung.
Diketahui, Ronald juga mengakui Hasto diusulkan dijadikan tersangka ke Pimpinan KPK sejak 2020. Bagi Todung, hal itu mempertegas Hasto ditarget sejak lama.
"Enggak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era Pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia," ujar Todung.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/I-2)
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved