KPK Pakai Pendekatan HAM Bila Hasto Lapor Dugaan Korupsi

Media Indonesia
30/12/2024 12:14
KPK Pakai Pendekatan HAM Bila Hasto Lapor Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan aspek pendekatan hak asasi manusia (HAM) bila Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mau melaporkan dugaan korupsi yang diketahuinya. Hasto berencana membongkar dugaan korupsi para petinggi negara.

"Bilamana ada laporan pengaduan dugaan terjadinya tipikor (tindak pidana korupsi), tentunya akan diproses sesuai aturan hukum dengan mengedepankan hak asasi manusia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi Metrotvnews.com, hari ini.

Dia menekankan bahwa KPK siap menerima dan memproses berbagai laporan tindak pidana rasuah. Proses itu akan ditindaklanjuti melalui aturan hukum yang berlaku. "Sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang khusus menangani perkara tipikor, tentunya harus siap," ujar Johanis.

Hasto disebut akan membongkar kasus dugaan korupsi para petinggi negara usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli.

"Yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat pilihan video, itu adalah tadi yang disampaikan itu yang pertama, kan ada lanjutan puluhan video, yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi," kata Guntur melalui video yang beredar di media sosial.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya