Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto tak hanya disangka menerima suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, tetapi juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Pengamat politik Efriza mengapresiasi langkah KPK tersebut. "Penetapan Hasto sebagai tersangka layak diapresiasi kerja KPK yang sekarang," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).
Dia menjabarkan, terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
"Pertama, KPK sekarang berusaha menyelesaikan tumpukan PR persoalan kasus hukum yang belum diselesaikan KPK terdahulu," ujar dia.
Lalu, kedua, KPK periode 2024-2029 memberikan semangat dan antusias di awal kinerjanya bagi masyarakat untuk mendukung kembali lembaga anti rusuah ini.
"Ketiga, KPK yang sekarang sudah bekerja cepat menindak beberapa para koruptor dan kasus-kasusnya yang berhasil dijerat selain Hasto," jelasnya.
Kemudian, keempat KPK baru berani menindak Hasto dengan menetapkan tersangka. Padahal, Hasto selalu bermain opini publik untuk mencari dukungan kepada dirinya, seolah dia adalah 'korban' dari penguasa Politik.
"Kelima, KPK berani memproses kasus hukum elite dari PDIP, padahal PDIP selalu merasa sebagai partai bersih yang tak akan tersentuh kasus hukum," tutur Efriza.
Selanjutnya, keenam, KPK memberikan sinyal tak khawatir dianggap politisasi hukum. Karena alat bukti dan dasar hukumnya kuat, sehingga tak perlu khawatir.
"Ketujuh, KPK berani menindak dan memproses kasus yang diinformasikan ke publik tidak ada kerugian negara tetapi merugikan masyarakat, karena kasus ini adalah bentuk pengabaian demokrasi dari pilihan rakyat terkair kasus proses wakil rakyat terpilih terburuk dilakukan oleh partai," paparnya.
"Dan ke delapan, KPK berani menunjukkan sikap atas kasus ini, di tengah opini publik kasus ini hanya konflik mantan presiden Jokowi vs Hasto dan PDIP," sambung dia.
Kendati demikian, Efriza menekankan, PR besar KPK selanjutnya yakni apakah bisa menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak lama.
"Hanya saja, permasalahannya tinggal satu tersisa, bisakah KPK menangkap Harun Masiku, agar kasus ini benar-benar terungkap dengan terang-benderang dan KPK tidak dianggap hanya mengejar Hasto semata tetapi sebenarnya tidak serius memproses kasus korupsi ini," imbuhnya. (P-3)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved