Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto tak hanya disangka menerima suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, tetapi juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Pengamat politik Efriza mengapresiasi langkah KPK tersebut. "Penetapan Hasto sebagai tersangka layak diapresiasi kerja KPK yang sekarang," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).
Dia menjabarkan, terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
"Pertama, KPK sekarang berusaha menyelesaikan tumpukan PR persoalan kasus hukum yang belum diselesaikan KPK terdahulu," ujar dia.
Lalu, kedua, KPK periode 2024-2029 memberikan semangat dan antusias di awal kinerjanya bagi masyarakat untuk mendukung kembali lembaga anti rusuah ini.
"Ketiga, KPK yang sekarang sudah bekerja cepat menindak beberapa para koruptor dan kasus-kasusnya yang berhasil dijerat selain Hasto," jelasnya.
Kemudian, keempat KPK baru berani menindak Hasto dengan menetapkan tersangka. Padahal, Hasto selalu bermain opini publik untuk mencari dukungan kepada dirinya, seolah dia adalah 'korban' dari penguasa Politik.
"Kelima, KPK berani memproses kasus hukum elite dari PDIP, padahal PDIP selalu merasa sebagai partai bersih yang tak akan tersentuh kasus hukum," tutur Efriza.
Selanjutnya, keenam, KPK memberikan sinyal tak khawatir dianggap politisasi hukum. Karena alat bukti dan dasar hukumnya kuat, sehingga tak perlu khawatir.
"Ketujuh, KPK berani menindak dan memproses kasus yang diinformasikan ke publik tidak ada kerugian negara tetapi merugikan masyarakat, karena kasus ini adalah bentuk pengabaian demokrasi dari pilihan rakyat terkair kasus proses wakil rakyat terpilih terburuk dilakukan oleh partai," paparnya.
"Dan ke delapan, KPK berani menunjukkan sikap atas kasus ini, di tengah opini publik kasus ini hanya konflik mantan presiden Jokowi vs Hasto dan PDIP," sambung dia.
Kendati demikian, Efriza menekankan, PR besar KPK selanjutnya yakni apakah bisa menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak lama.
"Hanya saja, permasalahannya tinggal satu tersisa, bisakah KPK menangkap Harun Masiku, agar kasus ini benar-benar terungkap dengan terang-benderang dan KPK tidak dianggap hanya mengejar Hasto semata tetapi sebenarnya tidak serius memproses kasus korupsi ini," imbuhnya. (P-3)
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
KPK meyakini Noel menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar dan Motor Ducati. Penyidikan masih berlangsung.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
KPK menerima sekitar 350 surat dari warga Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore soal desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Sudewo tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker
Pengamat Politik, Sugiyanto menilai isu pergantian sejumlah Ketua DPD PDIP yang dikaitkan dengan 'pemecatan' dinilai sebagai persepsi keliru publik.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk politisi PDIP senior asal Solo, FX Hadi Rudyatmo sebagai Pelaksana Tugas ( Plt) Ketua PDIP Jawa Tenggah, menggantikan Bambang Pacul
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
, Politikus PDIP Guntur Romli memastikan absennya Megawati pada upacara HUT ke-80 RI bukan karena adanya masalah dengan Presiden Prabowo Subianto
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved