Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Kasus Hasto Beda dengan Harun Masiku

Cahya Mulyana
25/12/2024 14:39
KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Kasus Hasto Beda dengan Harun Masiku
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku tidak disamakan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dua tersangka itu tidak dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama.

“Di mana para saksi itu dipanggil sprindiknya Harun Masiku, sehingga nanti untuk sprindik yang baru ini kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (25/12).

Asep mengatakan, KPK berpeluang memanggil sejumlah saksi yang sama dengan kasus Harun dalam perkara Hasto. Pemeriksaan ulang perlu dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara dua tersangka itu.

“Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi,” ucap Asep.

Menurut Asep, KPK tidak bisa menggunakan bahan lama di kasus Harun untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto berdasarkan aturan berlaku. Lembaga Antirasuah berjanji terbuka kepada publik mempublikasikan saksi yang akan dipanggil, nantinya.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya