Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan dan memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat dengan syarat harus mengembalikan uang rakyat yang dicuri, akan sangat sulit dilaksanakan.
“Saya hanya mempertanyakan efektivitas seruan itu, karena koruptor yang disidangkan saja sering mengaku tidak korupsi, bagaimana caranya kemudian koruptor ini seakan-akan (bisa) diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicurinya,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Kamis (18/12).
Menurut Boyamin, mustahil membuat para koruptor menyadari kesalahan dan perilaku jahatnya hanya dengan sebuah seruan normatif dalam pidato presiden.
“Jadi tidak mungkin rasanya mereka mengaku dan menyerahkan kepada Pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo, karen ketika diproses hukum saja mereka masih mangkir,” jelasnya.
Kendati demikian, Boyamin memaknai seruan Presiden tersebut sebagai pendekatan yang ‘murah meriah’ untuk mengembalikan aset negara melalui mediasi personal. Menurutnya, itu jauh lebih murah jika dibandingkan dengan metode hukum melalui jalur persidangan.
“Jadi saya kira itu strategi untuk mengembalikan uang yang telah dicuri, karena kalau nanti kalau disidangkan juga belum tentu uang penggantinya maksimal, tapi justru kita kehabisan biaya untuk menangani perkara pemberantasan korupsi pada penegakan hukumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pasal 4 undang-undang No. 31 tahun 199 tentang pemberantasan korupsi dengan tegas mengatakan, pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pidana.
“Jadi itu artinya, pada saat penyelidikan atau bahkan saat koruptor rela mengembalikan uang yang dikorupsikan, maka kerugian memang tidak muncul sehingga hangus, tapi tetap perbuatannya tetap dianggap sebagai kriminal kejahatan yaitu korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, Boyamin menyebutkan bahwa Presiden melalui Kejaksaan Agung masih bisa memberikan pengampunan kepada koruptor yang telah mengembalikan aset negara. Hal itu kata Boyamin, bisa dilakukan saat belum terjadi proses penyelidikan dan penyidikan secara hukum.
“Disebut korupsi karena ada kerugian negara dan sepanjang kerugian negara itu sudah dikembalikan ya boleh saja diampuni, selagi belum proses penyelidikan dan penyidikan juga belum dituntut. Seruan Prabowo bisa aja dilaksanakan jika kondisinya demikian,” imbuhnya.
Namun, Boyamin menegaskan bahwa pengampunan itu hanya bisa diberikan kepada tersangka korupsi yang disebabkan oleh kelalaian administrasi, bukan pada kasus korupsi yang dilakukan dengan kejahatan sengaja.
“Jika diketahui bahwa mereka memang melakukan korupsi itu dengan niat yang jahatnya sudah kelihatan dengan mens rea ya tidak bisa diampuni, tapi kalau mereka dinyatakan korupsi karena hanya kesalahan prosedur itu bisa,” jelasnya.
Jika pemerintah berencana menjalankan sistem pengampunan kepada koruptor yang telah mengembalikan aset negara, Boyamin mendorong agar diterapkan sistem pemulihan bagi individu dan organisasi agar tak kembali melakukan korupsi.
“Kalau kita mau seperti Negara Amerika, koruptor bisa diampuni, tapi setelah itu dibuat treatment untuk tidak korupsi lagi secara perusahaan atau individu, cara itu baru bisa dijalankan dengan istilah amnesti atau pengampunan dan pemutihan,” pungkasnya. (Dev/I-2)
DI suatu seminar pendidikan, ahli pendidikan AS, John W Gardner, berbincang dengan Martin Luther King Jr.
“Bila etis menjadi asas dan dipatuhi, maka bangsa ini terjaga kehormatannya. Tak ada lagi yang berani menabrak etika dan mempertontonkannya kepada masyarakat. Kualitas pemilu pun terjaga.
CALON presiden Anies Baswedan mengingatkan dunia akan menyaksikan proses pemungutan suara pada 14 Februari mendatang. Pesta demokrasi ini harus diselanggarkan dengan penuh kejujuran.
Saat peringatan Isra Miraj berharap Pilpres 2024 akan berjalan dengan jujur dan adil (Jurdil), dengan harapan semua berjalan dengan damai.
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama meminta masyarakat mengwal pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kecurangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved