Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan dan memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat dengan syarat harus mengembalikan uang rakyat yang dicuri, akan sangat sulit dilaksanakan.
“Saya hanya mempertanyakan efektivitas seruan itu, karena koruptor yang disidangkan saja sering mengaku tidak korupsi, bagaimana caranya kemudian koruptor ini seakan-akan (bisa) diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicurinya,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Kamis (18/12).
Menurut Boyamin, mustahil membuat para koruptor menyadari kesalahan dan perilaku jahatnya hanya dengan sebuah seruan normatif dalam pidato presiden.
“Jadi tidak mungkin rasanya mereka mengaku dan menyerahkan kepada Pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo, karen ketika diproses hukum saja mereka masih mangkir,” jelasnya.
Kendati demikian, Boyamin memaknai seruan Presiden tersebut sebagai pendekatan yang ‘murah meriah’ untuk mengembalikan aset negara melalui mediasi personal. Menurutnya, itu jauh lebih murah jika dibandingkan dengan metode hukum melalui jalur persidangan.
“Jadi saya kira itu strategi untuk mengembalikan uang yang telah dicuri, karena kalau nanti kalau disidangkan juga belum tentu uang penggantinya maksimal, tapi justru kita kehabisan biaya untuk menangani perkara pemberantasan korupsi pada penegakan hukumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pasal 4 undang-undang No. 31 tahun 199 tentang pemberantasan korupsi dengan tegas mengatakan, pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pidana.
“Jadi itu artinya, pada saat penyelidikan atau bahkan saat koruptor rela mengembalikan uang yang dikorupsikan, maka kerugian memang tidak muncul sehingga hangus, tapi tetap perbuatannya tetap dianggap sebagai kriminal kejahatan yaitu korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, Boyamin menyebutkan bahwa Presiden melalui Kejaksaan Agung masih bisa memberikan pengampunan kepada koruptor yang telah mengembalikan aset negara. Hal itu kata Boyamin, bisa dilakukan saat belum terjadi proses penyelidikan dan penyidikan secara hukum.
“Disebut korupsi karena ada kerugian negara dan sepanjang kerugian negara itu sudah dikembalikan ya boleh saja diampuni, selagi belum proses penyelidikan dan penyidikan juga belum dituntut. Seruan Prabowo bisa aja dilaksanakan jika kondisinya demikian,” imbuhnya.
Namun, Boyamin menegaskan bahwa pengampunan itu hanya bisa diberikan kepada tersangka korupsi yang disebabkan oleh kelalaian administrasi, bukan pada kasus korupsi yang dilakukan dengan kejahatan sengaja.
“Jika diketahui bahwa mereka memang melakukan korupsi itu dengan niat yang jahatnya sudah kelihatan dengan mens rea ya tidak bisa diampuni, tapi kalau mereka dinyatakan korupsi karena hanya kesalahan prosedur itu bisa,” jelasnya.
Jika pemerintah berencana menjalankan sistem pengampunan kepada koruptor yang telah mengembalikan aset negara, Boyamin mendorong agar diterapkan sistem pemulihan bagi individu dan organisasi agar tak kembali melakukan korupsi.
“Kalau kita mau seperti Negara Amerika, koruptor bisa diampuni, tapi setelah itu dibuat treatment untuk tidak korupsi lagi secara perusahaan atau individu, cara itu baru bisa dijalankan dengan istilah amnesti atau pengampunan dan pemutihan,” pungkasnya. (Dev/I-2)
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menyatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan pemilu yang damai, aman dan menjunjung tinggi netralitas.
Jujur dan memberi dukungan merupakan hal pertama yang bisa dilakukan kepada penderita depresi atau masalah kesehatan mental.
Pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda.
Saat peringatan Isra Miraj berharap Pilpres 2024 akan berjalan dengan jujur dan adil (Jurdil), dengan harapan semua berjalan dengan damai.
Sebanyak 21 rektor perguruan tinggi di Solo Raya berharap Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil sehingga legitimasinya bisa dijaga.
Untuk melaksanakan pemiliu jujur, adil, dan transparan diperlukan kerja sama dari berbagai pihak demi sukses yang penyelenggaraan pemilu tersebut
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved