Seruan Prabowo ke Koruptor Supaya Jujur Diprediksi Nihil Hasil

Devi Harahap
19/12/2024 19:31
Seruan Prabowo ke Koruptor Supaya Jujur Diprediksi Nihil Hasil
ilustrasi.(MI)

KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan dan memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat dengan syarat harus mengembalikan uang rakyat yang dicuri, akan sangat sulit dilaksanakan.

“Saya hanya mempertanyakan efektivitas seruan itu, karena koruptor yang disidangkan saja sering mengaku tidak korupsi, bagaimana caranya kemudian koruptor ini seakan-akan (bisa) diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicurinya,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Kamis (18/12). 

Menurut Boyamin, mustahil membuat para koruptor menyadari kesalahan dan perilaku jahatnya hanya dengan sebuah seruan normatif dalam pidato presiden. 

“Jadi tidak mungkin rasanya mereka mengaku dan menyerahkan kepada Pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo, karen ketika diproses hukum saja mereka masih mangkir,” jelasnya. 

Kendati demikian, Boyamin memaknai seruan Presiden tersebut sebagai pendekatan yang ‘murah meriah’ untuk mengembalikan aset negara melalui mediasi personal. Menurutnya, itu jauh lebih murah jika dibandingkan dengan metode hukum melalui jalur persidangan.

“Jadi saya kira itu strategi untuk mengembalikan uang yang telah dicuri, karena kalau nanti kalau disidangkan juga belum tentu uang penggantinya maksimal, tapi justru kita kehabisan biaya untuk menangani perkara pemberantasan korupsi pada penegakan hukumnya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pasal 4 undang-undang No. 31 tahun 199 tentang pemberantasan korupsi dengan tegas mengatakan, pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pidana.

“Jadi itu artinya, pada saat penyelidikan atau bahkan saat koruptor rela mengembalikan uang yang dikorupsikan, maka kerugian memang tidak muncul sehingga hangus, tapi tetap perbuatannya tetap dianggap sebagai kriminal kejahatan yaitu korupsi,” ungkapnya. 

Selain itu, Boyamin menyebutkan bahwa Presiden melalui Kejaksaan Agung masih bisa memberikan pengampunan kepada koruptor yang telah mengembalikan aset negara. Hal itu kata Boyamin, bisa dilakukan saat belum terjadi proses penyelidikan dan penyidikan secara hukum. 

“Disebut korupsi karena ada kerugian negara dan sepanjang kerugian negara itu sudah dikembalikan ya boleh saja diampuni, selagi belum proses penyelidikan dan penyidikan juga belum dituntut. Seruan Prabowo bisa aja dilaksanakan jika kondisinya demikian,” imbuhnya. 

Namun, Boyamin menegaskan bahwa pengampunan itu hanya bisa diberikan kepada tersangka korupsi yang disebabkan oleh kelalaian administrasi, bukan pada kasus korupsi yang dilakukan dengan kejahatan sengaja. 

“Jika diketahui bahwa mereka memang melakukan korupsi itu dengan niat yang jahatnya sudah kelihatan dengan mens rea ya tidak bisa diampuni, tapi kalau mereka dinyatakan korupsi karena hanya kesalahan prosedur itu bisa,” jelasnya. 

Jika pemerintah berencana menjalankan sistem pengampunan kepada koruptor yang telah mengembalikan aset negara, Boyamin mendorong agar diterapkan sistem pemulihan bagi individu dan organisasi agar tak kembali melakukan korupsi. 

“Kalau kita mau seperti Negara Amerika, koruptor bisa diampuni, tapi setelah itu dibuat treatment untuk tidak korupsi lagi secara perusahaan atau individu, cara itu baru bisa dijalankan dengan istilah amnesti atau pengampunan dan pemutihan,” pungkasnya. (Dev/I-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya