Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Sebab, perkaranya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ. Jadi bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka, belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Tessa mengatakan, juga belum melakukan upaya paksa lainnya pascapenggeledahan di Gedung BI pada Senin (16/12) malam. Barang yang diambil di sana kini masih dianalisa penyidik.
“Penyidik masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut,” ucap Tessa.
KPK meminta maaf jika ada kesalahan ucap dari pihaknya soal tersangka dalam perkara itu. Lembaga Antirasuah juga meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu kepada penyidik untuk mengusut perkara ini.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.
KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan. (Can/I-2)
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Pemetaan juga dilakukan dengan tambahan keterangan dari saksi yang diperiksa. Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang bakal dipanggil penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved