Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengaku mendukung soal pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana. Rudianto mengaku tak masalah jika ada penambahan narapidana yang mendapatkan amnesti.
"Saya malah mengatakan kalau masih ada tindak-tindak pidana yang patut diberi amnesti sekalian saja semua, supaya ini koreksi bagi institusi penegak umum kita bahwa kasus-kasus yang bukan kejahatan manusia, kasus pembunuhan dan lain-lainnya yang masih bisa dikomunikasikan, korban yang berlaku yang tidak perlu masuk dalam proses hukum, supaya tahanan kita tidak over kapasitas lagi kira-kira begitu," kata Rudianto di Jakarta, Senin (16/12).
Rudianto mengatakan saat ini lembaga pemasyarakatan dan rutan memiliki tahanan dan narapidana yang melampaui kapasitas. Selain membuat sesak, ada beban negara negara yang harus dikeluarkan untuk mengurus tahanan dan narapidana tersebut.
"Karena ada beban negara di dalam kan, kalau terlalu banyak over capacity, buat lagi lapas, buat rutan lagi, menambah beban negara lagi kan," katanya.
Selain itu, Rudianto berharap ke depannya penegak hukum dapat memilah kasus yang dibawa ke meja hijau. Apabila ada kasus ringan dan tidak layak disidangkan dapat diselesaikan melalui restorative justice.
"Padahal kasus-kasus itu tidak layak untuk disidangkan, tidak layak untuk diproses oleh negara, sama negara. Makanya polisi maupun jaksa harus memilih-milih lagi lah kasus-kasus yang pantas dibawa ke persidangan. Kalau saya itu hikmahnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan soal usulan pemberian amnesti terhadap 44 ribu napi. Supratman menuturkan pihaknya berjanji bakal mengumumkan nama napi-napi yang dapat amnesti.
“Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sopil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama,” ujar Supratman, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).
“Karena itu pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya,” tambahnya. Supratman juga menuturkan mayoritas dari para narapidana yang akan menerima amnesti merupakan para tahanan narkotika. "Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang yg terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh kementerian imipas berkisar hampir 39 ribu yang masuk dalam kategori pengguna," pungkasnya. (J-2)
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved