Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Absennya Perwakilan Dermin DPR Ingin Lemahkan KPK

Devi Harahap
22/11/2024 13:55
Absennya Perwakilan Dermin DPR Ingin Lemahkan KPK
Pakar Hukum Pidana Univ. Trisakti Abdul Fickar Hadjar(MI/Susanto)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan keterpilihan personil komisioner KPK 2024-2029 adalah gambaran buruk bagi perkembangan independensi penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, lima pimpinan KPK terpilih saat ini didominasi oleh aparat penegak hukum baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Hal itu sangat bertolak belakang dengan semangat berdirinya lembaga antirasuah itu yang dulunya kuat dari kalangan sipil.
 
“Bagaimana tidak, para komisioner terpilih justru berasal dari latar belakang aparatur penegak hukum pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbangan (konsiderasi UU) dilahirkannya KPK,” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (22/11).

Menurut Fickar pada pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu justru membuat tujuan pembentukan KPK seperti kehilangan nyawa. 

“KPK lahir karena adanya sistem yang lemah dan tidak objektifnya aparatur penegak hukum pemerintahan pemberantasan korupsi dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya. 

Fickar menilai hasil dari proses pemilihan calon pimpinan KPK yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan DPR Komisi III periode saat ini, telah bermasalah secara administrasi dan hukum tersebut akan memengaruhi kinerja KPK dan memperlemah pemberantasan korupsi. 

“Karena itu, dengan hasil pilihan ini, komisi 3 telah sengaja menjadi limbung akan fakta sejarah ini, demikian juga fakta ini bisa membangun prasangka bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK,” tuturnya. 

Melihat formasi pimpinan KPK saat ini yang didominasi oleh personil yang berasal dari kekuasaan eksekutif, Fickar melihat adanya kemungkinan KPK akan kembali menjadi alat kendali politik bagi pemerintah. 

“Tuntas sudah KPK menjadi lembaga bagian dari kekuasaan, karena secara sistemik KPK berada di ranah  eksekutif yang diisi oleh personil personil yang berasal dari kekuasaan eksekutif. Inilah gambaran muram gerakan pemberantasan korupsi kedepan,” tandasnya. 

Diketahui DPR RI telah menyetujui calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2025 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.

Dalam voting yang dilakukan Komisi III DPR RI, Setyo Budiyanto mendapatkan suara terbanyak. Selain Setyo, empat capim KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan suara yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya sebagai Ketua KPK. Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya. 

Sedangkan, Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya 2 suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.

Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR: Setyo Budiyanto (ketua), Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua), Johanis Tanak (wakil ketua), Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), Agus Joko Pramono (wakil ketua). (DEV/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya