Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan keterpilihan personil komisioner KPK 2024-2029 adalah gambaran buruk bagi perkembangan independensi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Menurutnya, lima pimpinan KPK terpilih saat ini didominasi oleh aparat penegak hukum baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Hal itu sangat bertolak belakang dengan semangat berdirinya lembaga antirasuah itu yang dulunya kuat dari kalangan sipil.
“Bagaimana tidak, para komisioner terpilih justru berasal dari latar belakang aparatur penegak hukum pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbangan (konsiderasi UU) dilahirkannya KPK,” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (22/11).
Menurut Fickar pada pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu justru membuat tujuan pembentukan KPK seperti kehilangan nyawa.
“KPK lahir karena adanya sistem yang lemah dan tidak objektifnya aparatur penegak hukum pemerintahan pemberantasan korupsi dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Fickar menilai hasil dari proses pemilihan calon pimpinan KPK yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan DPR Komisi III periode saat ini, telah bermasalah secara administrasi dan hukum tersebut akan memengaruhi kinerja KPK dan memperlemah pemberantasan korupsi.
“Karena itu, dengan hasil pilihan ini, komisi 3 telah sengaja menjadi limbung akan fakta sejarah ini, demikian juga fakta ini bisa membangun prasangka bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK,” tuturnya.
Melihat formasi pimpinan KPK saat ini yang didominasi oleh personil yang berasal dari kekuasaan eksekutif, Fickar melihat adanya kemungkinan KPK akan kembali menjadi alat kendali politik bagi pemerintah.
“Tuntas sudah KPK menjadi lembaga bagian dari kekuasaan, karena secara sistemik KPK berada di ranah eksekutif yang diisi oleh personil personil yang berasal dari kekuasaan eksekutif. Inilah gambaran muram gerakan pemberantasan korupsi kedepan,” tandasnya.
Diketahui DPR RI telah menyetujui calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2025 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.
Dalam voting yang dilakukan Komisi III DPR RI, Setyo Budiyanto mendapatkan suara terbanyak. Selain Setyo, empat capim KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan suara yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya sebagai Ketua KPK. Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya.
Sedangkan, Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya 2 suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.
Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR: Setyo Budiyanto (ketua), Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua), Johanis Tanak (wakil ketua), Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), Agus Joko Pramono (wakil ketua). (DEV/P-2)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Pemilihan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Komisi III DPR dikritik. Para legislator dinilai mengabaikan rekam jejak para kandidat.
Legislator dinilai tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan KPK yang dilahirkan untuk memastikan penegak hukum dan pemerintah bebas dari korupsi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai pimpinan KPK periode 2024-2029 punya rekam jejak bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved