Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Judi Online Sulit Diberantas Selama Masih Dilindungi Orang Dalam

Rahmatul Fajri
10/11/2024 12:45
Judi Online Sulit Diberantas Selama Masih Dilindungi Orang Dalam
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (ketiga kiri) memperlihatkan tangkapan layar judi online di Banda Aceh, Aceh, Seals (5/11/2024).(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah prihatin dengan maraknya kejahatan siber atau digital seperti judi online (judol) yang banyak menimbulkan kerugian, baik materi bahkan hilangnya nyawa. Menurut Abdullah, judi online/judol akan sulit diberantas selama masih dilindungi orang dalam.

“Judol sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan tahu celahnya agar judol tersebut tetap bisa eksis,” kata Abdullah, melalui keterangannya, Minggu (10/11).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa judi online sudah menyebar hampir ke seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, ia menilai bahwa edukasi literasi digital sudah sering dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebelum berganti nama menjadi Koenkomdigi. Namun, belum membuahkan hasil yang signifikan. 

“Artinya kebijakan edukasi literasi digital tersebut tidak sejalan dengan penerapan prinsip good governance dari kementerian terkait. Mesti ada evaluasi terhadap kebijakan dari kementerian terkait yang menangani judol, agar kedepannya dapat dibuat dan dipastikan kebijakan pemberantasan judol berlaku efektif. Jadi jangan lagi tidak tepat sasaran atau malah buang-buang anggaran,” ujarnya.

Abdullah meminta ketegasan penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol secara adil atau tidak tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.

“Penegakan hukum ini sangat penting, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Terkait aliran uang judol ini, ia menambahkan bahwa Komisi III telah melakukan RDP dengan PPATK dan memberikan rekomendasi bahwa, “Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan, khususnya judi online, yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency,” katanya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya