Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) No.6/2023 tentang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Supratman menyebut dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja itu, hal yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti ialah soal UMP. Sebab, seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada November ini.
"Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," ujar Supratman usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Supratman memastikan bahwa pemerintah akan menaati putusan MK yang memerintahkan agar memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).
"Kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum," tegasnya.
Sementara untuk poin-poin dari UU Cipta Kerja lainnya yang perlu direvisi, Supratman menerangkan itu akan ditindaklanjuti setelah kebijakan UMP selesai. Putusan MK berbunyi bahwa UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari klaster UU Cipta Kerja. Kemudian DPR dan pemerintah perlu membentuk UU baru dalam waktu dua tahun.
Politikus Gerindra itu menilai batas waktu yang ditentukan oleh putusan MK itu masih sangat cukup bagi pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. (H-3)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memastikan apakah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan memenuhi tuntutan kelompok buruh
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap penetapan UMP DKI 2026 sebesar Rp5,73 juta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Meskipun secara nominal UMP Jawa Tengah masih tertinggal dibanding beberapa provinsi lain, menurut Aulia Hakim, kenaikan tertinggi secara persentase.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan upah minimum provinsi UMP 2026 belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh di tengah terus meningkatnya biaya hidup.
UPAH mininum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta atau 6,17 persen. Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta Pemprov memberi jaminan sosial pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved