Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menteri Hukum Sebut Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal UMP

Yakub Pratama Wijayaatmaja
04/11/2024 16:42
Menteri Hukum Sebut Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal UMP
Pekerja industri tekstil.(Dok.Kementerian Perindustrian.)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) No.6/2023 tentang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Supratman menyebut dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja itu, hal yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti ialah soal UMP. Sebab, seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada November ini.

"Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," ujar Supratman usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Supratman memastikan bahwa pemerintah akan menaati putusan MK yang memerintahkan agar memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL). 

"Kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum," tegasnya.

Sementara untuk poin-poin dari UU Cipta Kerja lainnya yang perlu direvisi, Supratman menerangkan itu akan ditindaklanjuti setelah kebijakan UMP selesai. Putusan MK berbunyi bahwa UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan  harus dikeluarkan dari klaster UU Cipta Kerja. Kemudian DPR dan pemerintah perlu membentuk  UU baru dalam waktu dua tahun.

Politikus Gerindra itu menilai batas waktu yang ditentukan oleh putusan MK itu masih sangat cukup bagi pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
 
MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya