Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kenaikan UMP Jakarta 2026 belum Pasti, Pramono: Nanti Dibahas

Mohamad Farhan Zhuhri
17/11/2025 19:17
Kenaikan UMP Jakarta 2026 belum Pasti, Pramono: Nanti Dibahas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Gedung Balai Agung,.(Dok. Antara)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memastikan apakah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan memenuhi tuntutan kelompok buruh. Pemerintah daerah disebut masih menunggu arah kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mulai menghitung besaran kenaikan.

“Masih belum. Nanti dibahas,” ujar Pramono singkat saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11).

Pramono menegaskan proses penetapan UMP sepenuhnya bergantung pada pedoman resmi yang sedang dirumuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tanpa aturan tersebut, Pemprov DKI belum dapat menggelar pembahasan di Dewan Pengupahan.

“Ya kan baru dibahas. Kan saya keluarkan keputusan di ujung aja nanti,” kata politikus PDIP itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, mengonfirmasi bahwa hingga 17 November Kemnaker belum menerbitkan regulasi terbaru sebagai dasar perhitungan upah minimum. Kondisi itu membuat seluruh pemerintah provinsi, termasuk DKI Jakarta, menunda pembahasan angka kenaikan.

“Penetapan UMP tidak bisa berjalan tanpa petunjuk pemerintah pusat. Sampai tanggal 17 ini belum diterbitkan,” ujarnya.

Pedoman tersebut nantinya akan menjadi dasar Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam merumuskan rekomendasi resmi ke Gubernur. Setelah aturan keluar, dewan akan membahas formula kenaikan, termasuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), bersama perwakilan serikat pekerja, pengusaha (Apindo dan Kadin), akademisi, serta pemerintah daerah.

“Dilakukan pembahasan tentang formula dan penetapan UMP yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP tahun mendatang,” kata Syaripudin.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya