Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pembahasan UMP 2026 Didesak Transparan dan Libatkan Buruh

Naufal Zuhdi
21/11/2025 00:54
Pembahasan UMP 2026 Didesak Transparan dan Libatkan Buruh
Ilustrasi: Sejumlah buruh berkonvoi saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur.(Antara/Didik Suhartono)

PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat memandang pemerintah harus memastikan proses penetapan upah tetap transparan, tepat waktu, dan melibatkan dialog yang bermakna dengan serikat pekerja. 

Hal itu disampaikannya untuk menyikapi pengumuman Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penentuan UMP ke depan. Dalam rancangan PP yang dibuatnya, UMP akan ditetapkan oleh gubernur, bukan lagi pemerintah pusat.

"Ketidakpastian informasi mengenai skema maupun jadwal pengumuman berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat daerah dan memicu keresahan di kalangan pekerja. Karena itu, saya mendorong agar kepastian mekanisme dan formula (penaikan) UMP segera dijelaskan, sehingga seluruh pihak—baik pekerja maupun dunia usaha dapat melakukan perencanaan secara lebih baik," kata Mirah saat dihubungi, Kamis (20/11).

Selain itu, dirinya menggarisbawahi bahwa peninjauan formula UMP harus tetap berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, bukan semata mempertimbangkan variabel ekonomi makro.

"Kami berharap pemerintah menjaga komitmen terhadap dialog tripartit yang inklusif, agar penetapan UMP 2026 benar-benar mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan  keberlanjutan usaha," imbuhnya.

Mirah juga menyerukan agar proses penyusunan PP terkait skema UMP segera diselesaikan, dengan melibatkan secara aktif Dewan Pengupahan Provinsi dan Kab/Kota sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) No 168 Tahun 2023. Sebab, ketidakpastian penetapan upah minimum akan berdampak langsung pada kehidupan pekerja dan keluarganya.

"Kami mendukung bahwa skema kenaikan upah tidak dikotakkan dalam satu angka tunggal jika memang hal itu berpotensi memperlebar disparitas antarwilayah," tutur Mirah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa skema baru penaikan UMP 2026 harus tetap jelas, dapat diprediksi, dan cepat disosialisasikan. 

"Pekerja memerlukan kepastian agar bisa merencanakan hidup, keluarga, dan pekerjaannya dengan baik, termasuk memahami bagaimana penetapan UMP berdampak pada upah mereka," tandasnya.

Buat pemetaan
Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyarankan pemerintah untuk membuat pemetaan wilayah agar tidak terjadi disparitas upah di daerah.

"Misal zona A itu kota-kota besar, zona B kota sedang, dan zona C kota satelit," pungkasnya. (Fal/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik