Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan rasa prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Trikasih Lembong.
Menurutnya, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun mengaku tak memiliki informasi mendalam terkait kasus tersebut.
"Saya sebagai junior beliau juga turut prihatin, karena kami sama-sama pernah menjabat sebagai Kepala BKPM," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Meski turut berempati, Bahlil memilih tidak banyak berkomentar tentang dugaan kriminalisasi oleh penguasa yang sebelumnya muncul sebagai isu.
Bahlil, yang kini juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar, menegaskan kepercayaannya pada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sesuai prosedur.
"Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses aja," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam importasi gula pada periode 2015-2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo.
Selain Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus, juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya kini ditahan, dengan Tom Lembong berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Tom Lembong merupakan tokoh yang dikenal luas di kalangan ekonomi dan bisnis Indonesia.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini. (Z-10)
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Dalam surat tersebut, Mendag mengarahkan agar rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal Tiongkok tidak dilanjutkan.
Bahkan stok minyak kayu putih di kelompok yang belum terjual karena adanya kebijakan impor minyak atsiri dari Tiongkok.
Pengembangan pasar dilakukan dengan optimalisasi peran perwakilan perdagangan di luar negeri.
Waktu kejadian perkara yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung berirsan dengan masa jabatan Tom sebagai Mendag.
Zulhas menyebutkan bahwa saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk daging ayam ras berada di angka Rp40.000, sedangkan untuk telur ayam berada di angka Rp30.000.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Jika upaya banding ditempuh, jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
PAKAR hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik putusan Majelis Hakim terkait vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved