Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Komnas HAM Bantah Pernyataan Yusril soal Peristiwa 98' bukan Pelanggaran HAM

Devi Harahap
22/10/2024 11:54
Komnas HAM Bantah Pernyataan Yusril soal Peristiwa 98' bukan Pelanggaran HAM
Yusril Ihza Mahendra saat dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10/2024)(MI/Susanto)

 

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut peristiwa 98' bukan pelanggaran HAM berat

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan Komnas HAM telah menetapkan tragedi 98' sebagai kasus pelanggaran HAM berat sejak 2023. Itu, ujarnya, dilakukan melalui penyelidikan pro-justitia terhadap rangkaian tragedi kerusuhan yang terjadi baik pada sesama warga maupun aparat maupun pemerintah.

 

“Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan bahwa terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa kerusuhan Mei 98 berupa terjadinya serangan sistematis dan meluas dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, penganiayaan dan penghilangan paksa, kekerasan seksual, menghilangkan hak kemerdekaan serta penderitaan fisik,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (22/10). 

 

Anis menyebut beberapa penyidikan dalam rangkaian kerusuhan 98 diantaranya meliputi peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.

 

Anis menegaskan bahwa hasil penyelidikan tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk segera ditindak lanjuti. Namun sampai saat ini, kata Anis, penyelesaian peradilan kasus pelanggaran HAM berat pada Kerusuhan Mei 1998 belum dilaksanakan. 

 

“Untuk itu, harapan kami dari Komnas HAM untuk pemerintahan baru ini, agar bisa mendorong dan menindaklanjuti perkara ini melalui penegakan hukum lewat pengadilan hak asasi manusia,” katanya.

 

Atas dasar itu. Anis menilai penegakan hukum dalam kasus kerusuhan Mei 1998 sangat penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan hak atas keadilan. Menurutnya, pengakuan saja tidak cukup sehingga harus ditindak lanjuti dengan penghukuman pada pelaku kekerasan melalui proses peradilan. 

 

“Untuk menetapkan keadilan atas kebenaran dan memenuhi hak pada korban, agar peristiwa yang sama tidak berulang kembali, kemudian korban mendapatkan hak atas pemulihan. Jadi, kami mendorong penegakan hukum ini agar tidak ada imunitas atau tidak terjadi kejahatan tanpa penghukuman,” jelasnya. 

 

Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan kasus 98 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Ia menilai beberapa dekade tidak terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.

 

“Enggak (kasus 98 tidak termasuk pelanggaran HAM berat),” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/10). 

 

Kemudian Yusril memberikan contoh pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan pembersihan etnis, yang menurutnya lebih sering terjadi pada masa kolonial dan awal kemerdekaan.

 

Yusril akan memimpin menteri di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan, yang akan didampingi oleh Otto Hasibuan. Kemudian ada tiga kementerian di bawahnya, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya