Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 56 wakil menteri (wamen) era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10)
Sebanyak 56 wakil menteri (wamen) dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 21 Oktober.
Pelantikan tersebut dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga hadir dalam acara ini.
Para wakil menteri mengucapkan sumpah jabatan, yang dipandu oleh Prabowo. Dalam sumpahnya, Prabowo menyatakan, "Saya bersumpah akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian saya kepada bangsa dan negara." Pernyataan ini diikuti oleh para menteri yang dilantik.
Prabowo melanjutkan, "Saya akan menjunjung tinggi etika jabatan dalam melaksanakan tugas, bekerja sebaik mungkin, dan dengan penuh rasa tanggung jawab."
Setelah pelantikan, para menteri menandatangani berita acara. Berikut adalah daftar wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih:
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MKĀ mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Sebanyak 48 menteri dan 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih telah dilantik secara resmi. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Senin (21/10).
Presiden Prabowo Subianto turut mengumumkan 56 wakil menteri susunan Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10) malam. Berikut daftarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved