Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Salah satu saksi yang diperiksa ialah mantan kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"(Saksi itu) HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10).
Selain HTZ, penyidik Kejagung juga memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama berinisial BH. BH juga merupakan Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018-2020.
Baca juga : Kejagung Masih jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024. Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut pemeriksaan kedua orang itu untuk memperkuat pembuktian tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu
Untuk diketahui, Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).
"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024. (Yon/I-2)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
KEJAGUNG memeriksa mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau jalan tol MBZ.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved