Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan tak ada jaminan DPR RI melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) lawas dalam periode 2024-2029 mendatang.
Lucius tak yakin dengan komitmen DPR baru nanti terkait dengan RUU-RUU lawas yang selama ini selalu digantung nasibnya tanpa kejelasan.
“Enggak ada jaminannya, kecuali kalau RUU tertentu masuk dalam daftar RUU carry over,” ujar Lucius kepada Media Indonesia, Senin (30/9). “Kalau begitu enggak ada jaminan RUU lain akan dilanjutkan pembahasannya,” tambahnya.
Baca juga : Rapat Paripurna Terakhir, DPR Setujui Lima RUU Kerja Sama Pertahanan
Lucius membeberkan jika nanti masuk dalam Daftar Prolegnas 2025-2029, maka RUU itu akan dibahas dari awal lagi.
Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024-2029.
"Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas usulan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024-2029, apakah dapat disetujui?,"tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga : Komisi II DPR Sepakat 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Rapat Paripurna
Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang, yakni periode 2024-2029.
Baleg DPR RI memastikan bahwa RUU tentang PPRT tidak disahkan oleh DPR periode 2019-2024. RUU tersebut, kata Ketua Baleg DPR RI Wihado Woyanto, akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya.
Menurutnya, pembahasan dilanjutkan karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.
"Tentunya dalam waktu yang singkat ini, yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober atau akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi, karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senin, (23/9). (J-2)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved